merdekanews.co
Minggu, 24 Desember 2017 - 15:03 WIB

Kado Natal, Yasonna Bebaskan 175 Napi

Aziz - merdekanews.co
Yasonna Laoly


Jakarta, MERDEKANEWS -Sebanyak 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia mendapat remisi Hari Natal.

Dengan remisi ini, 175 napi langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Adapun tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814.

"Pemberian remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2017).

Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.

Mantan anggota dewan ini menjelaskan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. 

"Remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," kata Yasonna.

Tak hanya reward bagi napi, pemberian remisi juga berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar. Hitungan itu berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700 selama 260.760 hari.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto mengatakan, bahwa optimalisasi pemberian remisi ini juga strategi mengatasi kelebihan daya tampung di lapas dan rutan.

"Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia," kata Harun. (Aziz)