MERDEKANEWS -- Tidak semua perizinan terkait transportasi harus diurusi oleh pusat. RUU Cipta Kerja terkait Bidang Transportasi harus membangun efisiensi dan keberdayaan daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komite II DPD RI membahas RUU Tentang Cipta Kerja Bidang Transportasi dengan Pakar dan Masyarakat Transportasi Indonesia Fifiek Woleandara Mulyana, Djoko Setijowarno, dan Muslih Zainal Asikin, di Ruang Rapat Komite II DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/7).
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat membuka rapat mengungkapkan, RDPU Komite II ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terhadap dampak dari RUU Cipta Kerja Bidang Transportasi yang berusaha mengkompilasi mulai dari UU Penerbangan, Pelayaran, Lalu Lintas Angkutan Jalan juga Perkeretaapian.
‘’Kita lihat RUU Cipta Kerja Bidang Transportasi ini seperti evaluasi terhadap sistem desentralisasi, saat lihat belum secara komprehensif dilakukan oleh negara. Dalam bidang transportasi ini tidak semua masalah regional terutama masalah perizinan, baik izin berusaha izin transportasi lainnya harus terkonsentrasi ke pusat, pusat cukup menjadi pengawas, dan memberikan pembinaan,’’ ujar Bustami yg merupakan Senator asal Lampung itu.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI asal NTT Angelius Wake Kako mengungkapkan bahwa transportasi dan perhubungan banyak bicara di darat padahal dalam konteks Indonesia juga negara maritim, pendekatan transportasi kita keberadaan jalur pelayaran nasional kita juga terdampak oleh RUU Cipta Kerja ini.
‘’Bagaimana kesempatan dan tugas tanggung jawab pemerintah daerah mengatur dan menjaga lalu lintas pelayaran nasional ini, saya kira tidak semua harus diurus pemerintah pusat, ini situasi yg kita hadapi saat ini, kami melihat kewenangan dibagikan ke daerah, tapi pusat tidak membagikan sumber daya manusianya untuk meningkatkan daerah, bagi saya Indonesia sebagai negara kepulauan pusat harus memperhatikan ini,’’ ucapnya.
Pakar Transportasi Muslih Zainal Asikin mengungkapkan, RUU Cipta Kerja Bidang Transportasi kembali ke zaman sebelum reformasi, kasarnya zaman reformasi menghasilkan konsep otonomi yang sudah berjalan 20 tahun kemudian ditarik kembali. Seharusnya pusat cukup melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap daerah dengan pembinaan SDM.
‘’Ini akan sulit karena berkaitan dengan arah pembagian kekuasaan kalau semua ditarik ke pusat. Contohnya uji kendaraan KIR dan sebagaimana mengapa harus sampai ke pusat, era sudah profesionalisme cukup di daerah juga mampu dibuka peluang bagi daerah untuk memiliki fasilitas dan negara mensertifikasi, kemudian masalah jembatan timbang cukup gunakan teknologi informasi dengan memasang sensor di jalan, begitupula izin usaha lainnya. Kurangnya RUU Cipta Kerja justru memperumit sesuatu yang seharusnya mudah, hal yang lokal akan menjadi boros jika harus diurus ke pusat,’’ kata Muslih.
Senada dengan itu, Pakar Transportasi lainnya Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa perlu mempermudah perizinan di sektor transportasi. ‘’Pada intinya aturan hukumnya menyoroti kenapa ini ditarik ke pusat padahal banyak moda transportasi lingkup daerah yang tidak perlu dimintakan ijin ke pusat cukup di daerah,’’ cetusnya.
Sedangkan Fifiek Mulyana menyoroti izin berusaha yang akan ditarik kembali ke pusat. ‘’UU sekarang ini, yaitu Izin Penyelenggaraan Orang Dalam Trayek, Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Angkutan Barang Khusus/Alat Berat dulu ke pemda sekarang harus mengajukan perizinan ke pusat, baik perpanjangan maupun baru, yang tadinya bisa dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten kota,’’ cetusnya.
I Made Mangku Pastika, Anggota DPD RI asal Bali, melalui virtual memaparkan bagaimana implikasi RUU nanti ke depan jika disahkan. ‘’Saya kira pemerintah pusat cukup memberikan pedoman pembinaan pengawasan. Tidak perlu sampai ke tahap eksekusi mengambil kewenangan daerah. Jika seluruh Indonesia harus menunggu izin dari pusat saya kira kurang bijak. Pemerintah pusat cukup mengawasi saja, izin tidak sekedar mengeluarkan surat tapi harus harus melihat kebutuhan regional,’’ pungkasnya. (Gaoza)
-
Jelang Arus Mudik Lebaran, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Pertamina Sidak Tiga SPBU Kegiatan sidak Ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan takaran dan cek langsung kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di SPBU
-
Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar UMKM, Hutama Karya Meriahkan Safari Ramadhan BUMN di Lampung Tengah BUMN bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan kebermanfaatan dan berkah di bulan suci Ramadhan bagi masyarakat sebagai respon atas kondisi badai El Nino yang berdampak pada peningkatan harga sembako di beberapa daerah di Indonesia
-
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menteri Anas: Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator Reformasi Birokrasi Terkait dengan belanja produk dalam negeri sekarang kita jadikan item penilaian reformasi birokrasi, maka sekarang sistem yang ada di LKPP langsung in line dengan sistem di Kementerian PANRB, jadi kita bisa lihat belanjanya. Begitu juga produk katalog lokal dan seterusnya, sehingga kalau mau nilai RBnya naik harus tunjukkan transaksinya
-
Kick-off Meeting Satgas Penyiapan Ekosistem Semikonduktor: Awal dari Era Baru Industrialisasi di Indonesia Satgas Semikonduktor dibentuk untuk menjawab kebutuhan industri semikonduktor yang semakin berkembang pesat serta menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia
-
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun Penetapan dividend payout ratio sebesar 80,04% oleh BRI mempertimbangkan bahwa saat ini perseroan memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang