Jakarta, MERDEKANEWS – Bagan pemisah lalu lintas atau _Traffic Separation Scheme_ (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan hari ini, Rabu (1/7). Berbagai langkah dan upaya persiapan menjelang implementasi TSS di kedua selat tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.531/DJPL/2020 dan KP.533/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada Bagan Pemisah Lalu Lintas _(Traffic Separation Scheme)_ di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.74 tentang _new TRAFFIC SEPARATION SCHEME_ dan SN.1/Circ.337 tentang _Routeing Measures Other Than Traffic Separation Schemes_ tanggal 14 Juni 2019 dimana IMO telah mengadopsi ketentuan tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam rangka menjamin terlaksananya penegakan hukum pada kedua TSS tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Rabu (1/7).
Ahmad mengatakan, Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi, agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional. Selain itu, TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di Jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS. Setelah itu, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di jalur TSS untuk menginformasikan pelanggaran, disaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan Radar, AIS, Peta Laut dan GPS pada Kapal Negara Patroli.
“Apabila Kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli PLP akan melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Sedangkan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli KPLP akan membuat Laporan dan Berita Acara Kejadian ke Syahbandar setempat,” jelas dia.
Dalam Keputusan Dirjen tersebut juga diatur juga penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Lombok dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak setiap saat, antara lain Selat Lombok dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Padang Bai ke Gili Trawangan dan/atau ke Lembar dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan Sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
Selain itu, untuk penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Sunda dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok setiap saat, antara lain dari Selat Sunda dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
“Saya berharap dengan dimulainya implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada hari ini, serta dengan berbagai kesiapan yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menjelang penerapan TSS, lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib sehingga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut,” tutup Ahmad.
-
Kemenhub Sediakan Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut untuk Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1445, Berikut Daftarnya Dengan program ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat terlaksana dengan lebih mudah dan terjangkau
-
Sidang IMMO SSE Ke-10: Indonesia dan Negara Maritim Dunia Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal sidang SSE ke-10 ini menarik karena beberapa pembahasan isu sistem dan perlengkapan keselamatan kapal
-
Jelang Sidang IMO MEPC Ke 81 London, Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Indonesia kegiatan ini juga bertujuan membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim
-
Dirjen Bimas Buddha: KUA untuk Semua Agama Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA
-
Haji 2024: Setelah Soekarno Hatta, Bandara Juanda dan Adi Sumarmo Siap Terapkan Fast Track Tiga bandara tersebut siap digunakan untuk Macca Road