Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun protokol untuk menuju masyarakat produktif dan aman di tengah pandami COVID-19, dengan mengacu pada tiga kriteria yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan ketiga kriteria itu juga sekaligus menjadi parameter untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah sebelum menerapkan kenormalan baru.
"Bappenas telah menyusun protokol untuk masyarakat produktif dan aman COVID-19. Jadi ada tiga kriteria yang digunakan mengacu pada WHO," jelas Subandi di Media Center GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (29/5).
Adapun kriteria yang pertama adalah epidemologi. Dalam hal ini, angka reproduksi dasar daya tular awal untuk COVID-19 berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Artinya satu orang dapat menularkan virus kepada 2 sampai 6 orang. Hal itu sangat tinggi, dan harus dapat diturunkan hingga di bawah satu.
"Daya tular harus di bawah satu," jelas Subandi.
Kriteria yang ke dua adalah sistem kesehatan, yang mana hal ini dengan mengukur kemampuan pelayanan kesehatan. Sebagaimana syarat yang dianjurkan oleh WHO bahwa suatu wilayah harus mampu memiliki kapasitas tempat tidur 20 persen lebih banyak dari adanya kasus baru.
"WHO memberikan syarat bahwa jumlah kasus baru rata-rata harus dapat dilayani dengan jumlah tempat tidur 20 persen lebih banyak dari penderita kasus baru," jelas Subandi.
Kemudian kriteria selanjutnya adalah _surveillance_ yang cukup. Subandi mengatakan bahwa syarat lain yang harus ditegakkan untuk menuju kenormalan baru adalah dengan menjamin bahwa jumlah pengawasan melalui tes dapat tercukupi.
"Jumlah tes yang cukup. Bappenas telah mengarahkan agar merujuk pada WHO 1 dari 1.000 sebagaimana yang telah dilakukan oleh Brasil," kata Subandi.
Selanjutnya data dari ketiga kriteria itu akan dikumpulkan ke dalam _dashboard_ yang dikoordinatkan oleh sistem aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 untuk kemudian dianalisa.
Dari analisa itu maka dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi tiap-tiap daerah apakah sudah dapat mengendalikan kasus COVID-19 atau belum.
Dalam hal ini, Bappenas juga telah mengumpulkan seluruh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meminta dukungan data harian _real time_ sebagai analisa yang lebih kredibel.
Menurut Subandi, dalam melaksanakan tiga kriteria tersebut juga dibutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor. Sebab melawan pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan peran unsur lainnya dalam 'pentaheliks' meliputi dunia usaha, akademisi/komunitas, masyarakat dan media massa sehingga tercipta pemahaman yang sama.
"Melawan pandemi ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat harus paham dan melaksanakan protokol kesehatan. Dan juga nanti bagaimana bisnis melakukan itu, termasuk media yag bisa menyampaikan informasi yang betul untuk pemahaman yang sama," tutup Subandi.
-
Bappenas - WRI Indonesia Sepakat Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Dekarbonisasi industri nikel dipercaya berkontribusi besar dalam agenda pembangunan transformasi ekonomi sesuai visi Indonesia Emas 2045
-
Bappenas Perkuat Peran Zakat dan Wakaf Bagi Pembangunan Nasional Zakat dan wakaf memiliki nilai strategis dalam mengurangi kemiskinan, kebodohan, dan kesenjangan. Zakat berpotensi sangat besar, mencapai Rp250,4 triliun per tahun
-
Bappenas Dorong Penguatan Pasar Modal Untuk Capai Indonesia Emas 2045 Salah satu upaya transformasi ekonomi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 adalah melalui industrialisasi. Strategi ini membutuhkan peran pasar modal untuk meningkatkan pembiayaan di sektor industri manufaktur
-
Kemenag - Bappenas Bakal Gelar Zakat Impact Forum 2024, Bahas Apa? Forum nasional ini sifatnya memfasilitasi dan menunjukkan bahwa semua pihak selama ini sudah berperan dalam pengelolaan zakat. Manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat
-
Gelar Training Of Trainers, Bappenas-Kemendagri Sepakat Tingkatkan Keselarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi