merdekanews.co
Minggu, 12 April 2020 - 06:52 WIB

Kesaksian Agus Diduga Lebih Kepada Penggiringan Opini

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Kesaksian mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dalam sidang kasus dugaan suap PAW Caleg PDI Perjuangan dinilai, tidak berdasar. 

Dalam sidang, Agustiani menyebut Saeful Bahri, tersangka suap KPU ini disebut aktif  di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) PDIP. 

Bisa saja kesaksiannya yang mengaitkan ke mana-mana adalah tindakan politis yang diragukan kebenarannya dengan membangun opini. Hakim perlu mengecek kembali kesaksiannya tersebut.  

Aktivis anti korupsi, Saiful Jihad menduga ada upaya mengaburkan pokok masalah. Sebab, kesaksian Agustiani terkesan tanpa dasar dan ingin menyeret banyak pihak. 

"Hal biasa ketika orang terpojok akan nyasar dan menyeret ke mana-mana. Di hukum itu kan yang dibutuhkan fakta dan data bukan katanya. Ini ada kesan asal bunyi (asbun),"kata Saiful kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/04).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/04), Agustiani menuding kalau Saeful Bahri, pelaku pemberi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, selain kader PDIP, juga bagian anggota Pusat Analisa dan Pengendali Situasi partai (Situation Room/SR).

"Bahasa Agustiani di persidangan itu setahu saya. Artinya, dia tidak tahu. Pertanyaan mendasar adalah mengaitkan orang atau memang ada motif politik untuk menjatuhkan orang," terangnya. 

Upaya untuk mengaitkan orang kata Saiful, harus disertai bukti dan tidak sekedar ucapan tanpa dasar. "Dan ini bisa menjadi pidana baru," tegasnya.

Mantan aktivis mahasiswa 98 dan pendiri Jakarta Public Service (JPS) ini melanjutkan, dalam persidangan jangan membangun opini tanpa dasar, apalagi tidak ada bukti yang jelas. 

"Saya rasa hakim dan KPK pintar serta cerdas. Mana kesaksian yang asal bunyi dan menyeret nama orang tanpa dasar," tambahnya. 

Diketahui, dalam sidang kasus suap PAW, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/04), Agustiani menyebut Saeful Bahri, selaku pemberi suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan adalah kader PDIP dan juga anggota Pusat Analisa dan Pengendali Situasi partai (Situation Room).

"Setahu saya pak hakim yang terhormat, (Saeful Bahri, red), berada di Situation Room. Jabatannya apa, saya tidak mendalami,” kata Agustiani dalam persidangan.

Kabar beredar, Saeful Bahri hanya kader partai dan bukan pengurus partai. Saeful juga tidak paham soal kepengurusan partai. Diduga Saeful bergerak sendiri tanpa ada instruksi dari elit PDIP. 

Sebelumnya, pengacara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, di Jakarta Selatan. 

Wayan yang didampingi wakilnya, Teguh Samudra, datang untuk berkonsultasi terkait banyaknya berita yang mereka nilai memojokkan PDIP.

"Pertama-tama yang kami sampaikan ke sana adalah bagaimana posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur dipojokan oleh pemberitaan-pemberitaan yang di antara lain tidak benar," kata Wayan. 
  (MUH)