MERDEKANEWS -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) LHK, Bengkulu bersama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan melepaskan sebanyak 56 ekor burung dilindungi dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Selasa (31/03).
Jenis burung tersebut, diantaranya Cica Daun Dahi Emas 3 ekor, Cica Daun Kecil 1 ekor, Cica Daun Besar 13 ekor, Tangkaruli Sumatera 2 ekor, Takur Api 8 ekor, Serindit Melayu 17 ekor, Betet Ekor Panjang 6 ekor, dan Ekek Layongan 1 ekor.
Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi, yakni Cica Kopi Melayu 1 ekor, Brinji Gunung 1 ekor, dan Kacembang Gadung 3 ekor.
Plt Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto mengatakan, dalam situasi penanggulangan Covid-19, kesejahteraan satwa untuk layak hidup bebas di alam, jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.
Lebih lanjut, Ismanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.
“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” ungkap Ismanto , Rabu (1/04).
Beberapa satwa burung tersebut, telah menjalani proses rehabilitasi di Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Lampung, yang merupakan hasil sitaan.
Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menjelaskan, maraknya perdagangan satwa ilegal memerlukan pemantauan intensif.
Berdasarkan data sampai Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan KPH Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” terang Donal.
Turut terlibat juga dalam kegiatan ini antara lain BBTNBBS, SKW Lampung BKSDA Bengkulu dan mitra diantaranya Jakarta Animal Aid Network (JAAN), RPU-YABI dan WCS.
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah