MERDEKANEWS -Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Tidak ada penghapusan. Kalau ada yang bilang Amdal hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap. Meski nomenklatur izin lingkungan dihilangkan. Namun substansi muatan izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan. Tapi masuk ke dalam izin usaha,’’ kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), San Afri Awang.
Menurut Afri, semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Selama ini, banyak investasi yang akan masuk. Namun terganjal masalah.
Masalah Amdal tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit. Tapi juga faktor oknum yang ‘bermain’ demi keuntungan pribadi.
"Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal. Karena Amdal yang tidak keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang dibenahi lewat RUU Omnibus Law,’’ terangnya.
Pendekatan perizinan lingkungan dalam Omnibus Law, kata San Afri adalah berbasis pendekatan risiko. Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya.
Omnibus Law membagi risiko menjadi tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil.‘’Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya. Risiko tinggi wajib dilakukan Amdal. Risiko sedang dampak dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Sementara risiko rendah, dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol,’’ jelasnya.
Terkait hal ini, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, dalam RUU Omnibus Law, persetujuan dokumen Amdal dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Kemudian, akan menjadi dasar penerbitan izin usaha.
Konsep rumusan ini, ujar Bambang, pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerful.
Sebelumnya, izin lingkungan berada di luar izin usaha. Sekarang, ia berada di dalam (built in). “Sebelumnya, izin usaha dan lingkungan berjalan sendirisendiri. Sekarang, diubah menjadi satu kesatuan. Tidak terpisahkan. Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, izin usahanya bisa dicabut,’’ jelasnya.
Cuma Hoaks Ingat, Aturan Amdal Di RUU Omnibus Law Tidak Dihapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian ditegaskan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof San Afri Awang. Sementara kewajiban pemerintah, dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Demi memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan UKL dan UPL termuat dalam perizinan berusaha. Amdal, terang Bambang lagi, tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha.
Tapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standar ini akan berlaku sama di semua daerah. Sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini.
“Sebagai standar, tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,’’ katanya.
Sebagai standar, contohnya, nanti akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL. Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal. Selain itu, dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.
‘Sekali lagi kami tegaskan. Amdal tidak hilang dalam Omnibus Law. Justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena Amdal diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,’’ pungkasnya. [JON]
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah