merdekanews.co
Rabu, 18 Desember 2019 - 14:21 WIB

7 Bulan Ditahan, Bos Pengedar Kosmetik Ilegal Disidang

Darren - merdekanews.co
Irvandy, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Senin (16/12/2019).

Tangerang, MERDEKANEWS - Irvandy, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Senin (16/12/2019). Irvandy sendiri hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum Adib Fachri Dilli, SH. Irvandy sendiri dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diketahui, Pasal 197 UU 36/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, Irvandy ditangkap tim Mabes Polri pada 30 Mei 2019 lalu di sebuah komplek perumahan elit di Tangerang. Oleh Mabes Polri, kasus Irvandy kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, Irvandy diketahui melakukan perbuatan curang dengan mengedarkan sejumlah kosmetik ilegal alias belum mengantongi izn dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun modus operandinya antara lain mengganti label kemasan kosmetik, serta mencampur bedak dari berbagai merek untuk dijual dengan merek yang berbeda.

Sementara dalam penggeledahan oleh Mabes Polri, ditemukan barang bukti di antaranya 147 drum cream meiyung, 54 bal pot plastik, 170 dus botol plastik, 320 pot cream siang.

Dijadwalkan, sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/12/2019) dengan agenda menghadirkan alat-alat bukti.

  (Darren)