merdekanews.co
Kamis, 28 November 2019 - 21:28 WIB

Amendemen Pasal 7 UUD 1945

Suhendra Sarankan MPR Belajar dari Tragedi Hongkong

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional dan Ribuan Relawan Siap Turun ke Jalan

Jakarta, MERDEKANEWS - Perekonomian Hongkong lumpuh akibat demonstrasi massa yang berkepanjangan. Fenomena ini perlu dicontoh agar tidak menjalar ke Indonesia.

Pengamat intelijen senior, Suhendra Hadikuntono menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, belajar dari tragedi Hongkong. Antisipasi kongkritnya adalah, segerakan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.

"Aspirasi rakyat ini sudah menjadi bola salju yang terus membesar. Bila MPR tidak tanggap, saya khawatir rakyat akan turun ke jalan sebagaimana reformasi 1998. Tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia," ujar Suhendra di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Suhendra, amandemen pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat. "Sehingga sebelum terjadi gejolak, MPR harus segera bertindak dengan mengamandemen Pasal 7," cetus Suhendra yang mengaku dihubungi ratusan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) nasional, serta ribuan relawan yang siap turun ke jalan untuk memperjuangkan amendemen pasal 7 UUD 1945.

Suhendra yang merupakan pencetus awal wacana amendemen pasal 7 UUD 1945 yang kemudian diamplifikasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo, membantah bahwa ide tersebut bernilai ademokratis. "Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat menghendaki tapi MPR menghambat, justru tidak demokratis," tukasnya sambil mengutip jargon "vox populi vox dei", suara rakyat adalah suara Tuhan.

Surya Paloh dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya amendemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Saan Mustopa kemudian memperkuatnya dengan menyatakan bila ada presiden berkinerja bagus, mengapa tidak diberi kesempatan satu periode lagi? Adapun Bamsoet membuka peluang untuk amandemen Pasal 7 UUD 1945. Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada rakyat.

Suhendra kemudian menyatakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia. "Kini, semua terpulang kepada MPR," tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus", karena rakyat sudah terlanjur cinta kepada presidennya.
    
    
    

  (Setyaki Purnomo)