Jakarta, MERDEKANEWS -- Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak tanggal 20 Maret 2024 mengenaipenetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 km, PT Hutama Marga Waskita memberitahukan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin mengatakan sebelum dilakukan penerapan bertarif sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023, mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Dindin.
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura :
Gerbang Tol Tebing Tinggi - Indrapura
Golongan I : Rp31.000, Golongan II dan III : Rp46.000, Golongan IV dan V : Rp61.500
Gerbang Tol Indrapura - Tebing Tinggi
Golongan I : Rp31.000 Golongan II dan III : Rp46.000, Golongan IV dan V : Rp61.500
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalanuntuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536 (Viozzy)
-
Optimalkan PMN 2024, Hutama Karya Pastikan Keberlanjutan Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera PMN senilai Rp 18,6 triliun akan mengakselerasi pembangunan jalan tol di Sumatra khususnya penyelesaian JTTS Tahap I, serta melanjutkan pengusahaan pembangunan salah satu ruas JTTS Tahap II
-
Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3, Menteri Basuki Apresiasi Kinerja Hutama Karya Progres proyek yang telah mencapai 72,71% ini merupakan upaya untuk meningkatkan konektivitas maupun mobilitas di wilayah Jambi dan sekitarnya serta diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi regional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut
-
Hutama Karya: 1,5 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2024 Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 76% dibandingkan dengan VLL Normal atau lebih besar dari prediksi perusahaan