merdekanews.co
Rabu, 27 November 2019 - 10:04 WIB

Di Jenewa, Menteri Siti Happy Indonesia Jadi Tuan Rumah COP4

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Dalam Sidang pleno kedua Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11) malam waktu setempat, Indonesia resmi ditetapkan sebagai tuan rumah untuk COP 4 Konvensi Minamata tahun 2021..
  
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, yang memimpin delegasi Indonesia mengatakan, bagi Indonesia penting  menjadi tuan rumah, di mana kompleksitas persoalan merkuri cukup tinggi.

Masalah merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan illegal.“Kita ketahui banyak masalahnya, dan banyak juga korbannya. Untuk itulah, pada saat rataskab tahun 2017 Presiden Jokowi meminta agar segera diatasi dan dicegah dampak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).

Selain itu, kata Siti perhatian masyarakat juga cukup tinggi.  Secara keseluruhan ini sangat penting dalam rangka tekad pemerintahan Presiden Jokowi untuk lakukan pemulihan lingkungan.“Indonesia akan memetik manfaat dari berbagai event internasional yang  dilangsungkan di Indonesia,” ujarnya 

Sebelumnya, saat sesi pembukaan COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin  (25/11), Siti menjelaskan, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri. 

Ditargetkan, pada tahun 2025 mendatang, tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu.Dihadapan lebih dari 100 delegasi negara para pihak yang hadir, Siti memaparkan empat langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.

Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020. Laranga itu akan dilakukan secara bertahap untuk fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik. 

Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama. 

“Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,” katanya.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktek pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketiga, lanjut Siti pemerintah Indonesia terus mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. 

Saat ini, sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.Terakhir, kata Siti, pemerintah terus melakukan penegakan hukum pada praktek penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. 

Salah satu contohnya, dengan menutup penambangan batu Sinabar di Maluku. Saat itu,  sekitar 1.000 penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan.

Ditegaskan Siti, komitmen Pemerintah Indonesia menghapus merkuri dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Perpres tersebut, merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

“Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,”kata Siti.

KLHK terus meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye #STOPMerkuri dengan edukasi tentang bahaya merkuri dan bahayanya terhadap kesehatan masyarakat.

Bahkan, Presiden Jokowi juga telah memberikan perhatian serius terhadap bahaya merkuri. Berbagai langkah cepat dilakukan, dengan meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2017. 

Pada tahun 2018, pemerintah mulai merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pada tahun 2019, resmi diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM. (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,