
Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menilai kondisi saat ini sudah kategori keadaan darurat sejak rangkaian demonstrasi september lalu sampai insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Hendropriyono mengatakan Presiden bisa saja menetapkan status keadaan darurat sipil dengan kondisi seperti ini karena bisa membahayakan negara.
“Keadaan khusus ini bergejala membahayakan keamanan negara, karena diikuti dengan adanya ancaman kerusuhan (demo massa yang diduga anarkistis lagi). Sitkon (situasi kondisi) kini sudah cukup menjadi dasar untuk dapat menyatakan keadaan kita dalam darurat sipil,”kata Hendropriyono kepada wartawan, 12/10/2019.
Terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto Menurutnya perbuatan tersebut merupakan percobaan pembunuhan terkait politik.
“Serangan fisik terhadap Menko Polhukam merupakan percobaan pembunuhan politik (political assassination),” tegas Hendropriyono. (Gaoza)
-
Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji
-
Menag Nasaruddin Umar Menteri KMP dengan Kinerja Terbaik Respons positif terhadap Nasaruddin Umar mencapai 67,4 persen.
-
BookCabin Tawarkan Diskon Spesial untuk Perjalanan Lebih Terjangkau dengan Jaminan Harga Paling Efisien BookCabin Tawarkan Diskon Spesial untuk Perjalanan Lebih Terjangkau dengan Jaminan Harga Paling Efisien
-
Dr. Rudyono Darsono: Danantara Butuh Pengawasan Ketat dan Kuat dari Orang Berintegritas Dr. Rudyono Darsono: Danantara Butuh Pengawasan Ketat dan Kuat dari Orang Berintegritas
-
Pasar Modal, Krisis Politik Ekonomi, dan Kebijakan Pasar Modal, Krisis Politik Ekonomi, dan Kebijakan