merdekanews.co
Kamis, 12 September 2019 - 01:06 WIB

Fraksi Banteng Advokasi Korban Proyek UIII Depok

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Baru dilantik, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok langsung bergerak melakukan advokasi korban proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok.

Penertiban warga korban proyek UIII sebaiknya ditunda sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Partai pemenang Pemilu 2019 ini meminta agar masalah ganti rugi korban proyek kampus Islam Internasional diperhatikan secara penuh.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravani Hilman meminta kepada pemerintah Kota Depok segera menghentikan proses penggusuran kepada warga korban pembangunan UIII Depok sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM

"Pemasangan plang perintah pengosongan di tanah warga agar dicabut. Sebab, Komnas HAM akan memediasi antara warga dengan pihak pemerintah untuk mencari titik temu masalah ini. Makanya, saya minta semua itu dihentikan dulu, "kata mantan aktivisi ICW ini, Rabu (11/9) 

Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini akan melakukan pendampingan kepada warga korban proyek UIII agar semua hak-hak warga bisa dipenuhi dan dilindungi. 

"PDI perjuangan akan memastikan bahwa warga korban pembangunan kampus UIII terpenuhi haknya. Artinya, kehidupan warga korban nanti harus lebih baik dari sebelumnya," tegasnya. 

Kendati begitu, PDI Perjuangan tetap mendukung pembangunan Kampus UIII Depok. Sebab, hal tersebut adalah proyek pembangunan nasional. 

"Prinsipnay kami mendukung. Tapi ganti rugi yang ditawarkan kepada masyarakat korban UIII sangat tidak layak. Makanya, kami akan mengadvokasi sampai warga korban UIII mendapatkan hak yang layak, "katanya. 

Ia juga meminta kepada Pemkot agar tidak menganggap masyarakat yang tinggal di lahan tersebut, sebagai penduduk liar. Sehingga hak-hak mereka diabaikan tanpa ada proses yang dilalui dengan baik. 

"Di sana ada warga sudah menetap dan menggarap lahan selama 10 tahun, bahkan ada yang lebih dari 40 tahun, sejak tahun 1972, "katanya. 

Ia juga mengatakan, bahwa warga terdampak pembangunan Kampus UIII tidak menolak pembangunan. Namun, mereka hanya menuntut ganti rugi yang layak. 

"PDI Perjuangan akan terus melakukan pendampingan kepada warga sampai ada solusi terhadap hak-hak mereka. Kami ingin ketika mereka direlokasi kehidupannya lebih baik lagi "tandasnya
  (MUH)