merdekanews.co
Senin, 26 Agustus 2019 - 12:50 WIB

Presiden LIRA: Kadir Halid Tidak Bisa Sembarangan Nyuruh-nyuruh KPK Turun Lakukan Pemeriksaan

Gaoza - merdekanews.co
Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM Jusuf Rizal

Makassar, MERDEKANEWS -- Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM Jusuf Rizal mengatakan, mantan Ketua Pansus Kadir Halid, telah melakukan blunder alias kesalahan fatal, dengan mengancam sesama anggota DPRD Sulsel ke KPK terkait dengan kegagalannya meloloskan rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah saat Sidang Paripurna DPRD Sulsel

“KPK itu tidak ada urusannya dengan hal yang menyangkut konstitusi atau kewenangan DPRD. KPK hanya fokus pada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara serta menguntungkan kelompok atau seseorang,” jelas Jusuf Rizal kepada media, Minggu (25/08/2019).

Seperti diketahui, Kadir Halid selaku Ketua Pansus Hak Angket telah gagal memaksakan 7 poin rekomendasi, termasuk soal usulan pemakzulan Gubernur NA ke Mahkamah Agung, pada saat Sidang Paripurna DPRD Jumat lalu. Dia pun mengancam hendak menurunkan KPK untuk memeriksa anggota dewan yang telah menggagalkan upayanya tersebut.

Mereka, seperti kata Kadir Halid, antara lain Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Ni’matullah, Ketua Fraksi PKS Aryadi Arsal, dan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Alimuddin.

“Saya minta KPK turun periksa mereka semua, termasuk Sekwan DPRD Sulsel,” ujar Kadir Halid.

Menurut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium The President Center, Relawan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, Kadir Halid, tidak bisa sembarangan menyuruh-nyuruh KPK memeriksa seseorang. Apalagi KPK itu bukan bawahannya Kadir Halid.

Selain itu, kalau mau lapor KPK, Kadir Halid harus punya data,  berapa nilai kerugian negara yang terjadi.

“Yang dirugikan itu apa. Dia harus bisa membuktikan. KPK itu menangani kerugian negara di atas satu miliar rupiah, kecuali operasi tangkap tangan,” papar Jusuf Rizal.

Bila menyangkut perbedaaan pendapat dan pemahaman terkait urusan politik di DPRD, kata Jusuf Rizal, harus dikembalikan kepada konstitusi. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini melihat, sejak digulirkannya Hak Angket, semua berjalan sesuai mekanisme, hingga proses persidangan.

“Semua sudah diatur. Kalau itu masih dianggap ada yang menyalahgunakan kewenangan, masih ada BKD (Badan Kehormatan Dewan –red). Karena ini menyangkut otoritasnya dewan, maka sesuai dengan konstitusi,” tegasnya.

Pansus, katanya, bisa diistilahkan sebagai adhoc yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP). Hasil akhir temuan, lanjut Jusuf Rizal, bisa disampaikan kepada rapat paripurna dan kalau sudah menjadi keputusan di rapat paripurna, otomatis tidak lagi bicara pansus. Karena keputusan tertinggi di DPR adalah rapat paripurna yang diketok palu oleh Ketua DPRD.

“Pansus sudah gugur dengan sendirinya kalau sudah rapat paripurna. Jadi menurut saya, adanya statement pelaporan ke KPK menyangkut hal-hal tersebut, menunjukkan ketidaktahuan beliau (Mantan Ketua Pansus Kadir Halid –red) dalam melaksanakan konstitusi di dewan. Kami, LSM LIRA sudah biasa melaporkan kasus-kasus korupsi. Sudah puluhan, mulai dari bupati, walikota, gubernur, anggota dewan, hingga menteri kami penjarakan. Jadi kami tahu mekanismenya,” kata Jusuf Rizal.

Jadi, jelas Jusuf Rizal, tidak sembarangan untuk lapor ke KPK, namun harus memenuhi substansi dugaan pelanggaran hukum dan bukti-bukti awal.

“Ada standarisasi sistem pelaporan ke KPK. Dan kami sebagai LSM punya itu semua. Kalau menurut kami, patut diduga, Ketua Pansus ‘bermain’. Justru  dia yang ‘bermain’ dan apakah ada kelompok luar yang ikut mempengaruhi. Wallahu’alam,” katanya.

Menurut Jusuf Rizal, mantan Ketua Pansus itu diduga kuat memiliki kepentingan karena dia berusaha untuk menaikkan kembali Kepala Biro Umum, Jumras yang sudah dipecat. Apalagi, terkait hal ini sudah terungkap adanya permintaan fee proyek sebesar 7,5 % oleh Jumras, pada saat pemeriksaan saksi-saksi dalam Sidang Angket.

“Seharusnya beliau mendukung ketika ada fakta-fakta yang mengatakan dugaan pelanggaran. Karena LHP dari inspektorat menguatkan itu semua. Harusnya beliau mendukung kebijakan pencopotan Jumras tersebut,” jelas Jusuf Rizal yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTI).

Saat ini, tambah Jusuf Rizal, LIRA sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan Jumras ke pihak berwajib. Mengingat, bila tidak ada yang melaporkan, Jumras tidak bisa diproses hukum. Oleh sebab itu, katanya, LIRA akan melaporkan Jumras atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdasarkan bukti-bukti, agar nanti menjadi pintu masuk untuk menyelidiki keterlibatan oknum-oknum lain di dalamnya.

“Barangkali, bisa saja mantan ketua pansus, kita jadikan sebagai salah satu saksi untuk mengklarifikasi atas dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Jumras, antara lain pengusaha. Mantan ketua pansus itu akan kita laporkan juga. Dari situ kalau sudah memenuhi unsur, nanti mereka bisa diselidiki, keterlibatannya sejauh mana,” paparnya.

Ditegaskan oleh Jusuf Rizal, pelaporan terhadap Jumras nanti akan menjadi pintu masuk untuk menguak dugaan adanya mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sulsel. (Gaoza)