merdekanews.co
Kamis, 25 Juli 2019 - 23:02 WIB

Sidang Konflik Tetangga Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Yenny

Hadi Siswo - merdekanews.co
Sidang konflik bertetangga yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Erlina Sukiman. Agenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy. 

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang konflik bertetangga yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Erlina Sukiman, Kamis (25/7/2019). Agenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy. 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong dengan dua hakim anggota Stery M Rantung dan H. Muhamad Nur. "Sudah siap semua.. Kalo sudah siap kita lanjutkan ya," ucap Erwin Tjong membuka jalannya persidangan, Kamis (25/7/2019).

Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU kemudian diambil sumpah sesuai keyakinannya masing-masing, yakni Robby Darmawan (satpam) Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat, Merylla (dokter) yang mengeluarkan visum luka Erlina Sukiman dan Carolyn, saksi yang juga anak kandung Erlina Sukiman.

Dalam keterangannya diruang sidang, Robby menyatakan kasus keributan antara Yenny Susanti dan Erlina Sukiman terjadi di teras kediaman Erlina. Peristiwa itu diketahuinya saat saksi sedang melaksanakan patroli keliling di dalam komplek. "Saya lagi naik motor, saya dengar ada suara orang bertengkar, lalu saya turun dari motor dan saya pisahkan," ujar Robby.

Robby juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui terjadinya pertengkaran itu saat dicecar pertanyaan kuasa hukum Yenny, Alocius Samosir. "Saya tidak tahu Pak," jawabnya singkat.

Saksi lainnya, Merylla, kepada majelis hakim membenarkan dirinya telah mengeluarkan visum yang dikeluarkannya kepada Erlina, terdiri 3 orang jaga dan 2 orang dokter perawat rumag sakit. "Ada luka kemerahan," ujarnya menyampaikan terkait rekomendasi visum yang dikeluarkannya kepada Erlina.

Atas visum yang dikeluarkannya, saksi Merylla mengakui jika luka yang dialami Erlina tidak sampai mengganggu aktifitas. "Itu (bengkak) bagian rahang sebelah kiri," ucapnya.

Dalam peristiwa ini luka atau bengkak, kejar pengacara terdakwa. "Bengkak. Bengkak itu bagian dari luka," jawab saksi singkat.

Ketika kuasa hukum terdakwa mencecar saksi untuk menjelaskan tentang apa penyebab bengkak dari hasil visum itu, majelis hakim langsung memotong. "Tidak, tidak bisa. Dia (saksi) fakta bukan (saksi) ahli," potong Ketua Majelis Hakim, keberatan.

Saksi Carolyn, yang dihadirkan di persidangan menjawab majelis hakim dengan ringkas terkait apa yang diketahuinya dalam perkara ibunya dipersidangan. "Yenny menuduh ibu saya melakukan pengeroyokan yang sebenarnya tidak Ia (Erlina)  lakukan. "Yang saya tahu Yenny datang ke rumah dengan marah-marah," ujarnya.

"Saat saya keluar Yenny saya lihat sedang memegang tangan mama saya," lanjutnya.

Carolyn juga menyampaikan sikap Yenny yang dinilai arogan ingin mengusir dirinya dan orang tuanya. "Dia (Yenny) bilang tidak suka kami tinggal di sini, sehingga kami harus pergi dari sini," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2019) pekan depan. Namun, sebelum mengetuk palunya, Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong mengingatkan kedua belah pihak berperkara agar bersikap penuh dengan damai. "Damai itu indah," ucap Erwin Tjong, kemudian mengetuk palu menutup sidang.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiyaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.   

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang   sakit.   

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Dalam kurun waktu 1 tahun anak kliennya membuka les piano, Yenny disebut kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

"Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya," ujar Erlina menambahkan. 

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti.
  (Hadi Siswo)