merdekanews.co
Kamis, 13 Juni 2019 - 18:08 WIB

Kemenhub Imbau Aplikator Patuhi Tarif Batas Bawah Cegah Predatory Pricing dan Monopoli

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) per 1 Mei yang lalu telah menerapkan biaya jasa yang sesuai dengan Permenhub No. 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam perjalanannya hingga saat ini, dari hasil evaluasi Ditjen Hubdat ditemukan bahwa aplikator sering kali memberikan promo berupa diskon tarif yang cenderung jual rugi kepada para pengguna agar tetap diminati masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan Keputusan Menteri No. 348 tahun 2019, Ditjen Hubdat menemukan adanya penerapan diskon ataupun promosi terhadap tarif ojek online (ojol) di luar batas wajar atau jual rugi yang melewati tarif batas bawah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online. Kami menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama.

“Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Tentang diskon ini saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tatif batas atas dan batas bawah, sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan (bisnis antar aplikator) satu sama lain,” kata Dirjen Budi pada Halal Bi Halal dengan pengemudi ojek online yang digelar di Kementerian Perhubungan pada Kamis (13/6).

“Kami mengerti kalau diskon ini dilakukan oleh entitas tersendiri bukan dilakukan oleh manajemen yang sama, mungkin nanti aturan kita hanya menyangkut aturan transportasinya maka jika pihak ketiga melakukan diskon pembayarannya maka saya kira tetap koridornya menyangkut masalah transportasi dan tarif. Jadi diskon boleh atau dengan loyalty program yang sustainable sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujar Dirjen Budi.

Dirjen Budi menegaskan bahwa setelah konsultasi dengan beberapa pihak, ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi monopoli akibat predatory pricing ini maka sanksi bukanlah diterapkan dari pihaknya, melainkan dari KPPU.

Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal.

Dengan adanya praktik jual rugi ini dikhawatirkan akan mematikan pelaku usaha lainnya atau saling mematikan usaha. Pada kasus ojek online, yang dimaksud dengan cara jual rugi adalah apabila tarif yang dikenakan kepada konsumen adalah tarif yang berada jauh di bawah tarif batas bawah, karena tarif batas bawah merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.

Dalam jangka pendek, harga jual rugi memang menguntungkan bagi konsumen karena mereka menikmati harga barang atau jasa yang sangat rendah. Namun dalam jangka waktu yang lebih panjang, setelah para pesaing dalam bisnis ojek online tersingkir dari pasar, akan terjadi pemusatan pasar oleh satu pemain.

“Tarif baru ojol ini kalau memang nanti akan ada perubahan, beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai punishment kalau operator tidak menyesuaikan tarifnya. Kedua, ada kecenderungan tarif yang tinggi itu adalah flag fall, jadi yang tarif batas minimal untuk jarak 4 km. Di Jakarta tarif dan kebiasaan masyarakat berbeda, bisa berkali-kali pakai dalam sehari tapi jarak pendek, jadi itu yang mungkin masyarakat merasa keberatan. Nanti mungkin akan ada perubahan tarif dari saya karena tiap 3 bulan ada penyesuaian. Intinya masukan dari masyarakat akan saya akomodir. Kita sudah memiliki contoh yang baik seperti pada PM 118 tentang taksi online, yang juga telah mengatur batasan promosi dan diskon, kami merasa diperlukan batasan tersebut."
Dengan regulasi taksol dan ojol ini untuk melidungi pengemudi, masyarakat, dan menjaga kelangsungan bisnisnya dari aspek keselamatan maupun ekonomi baik kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Saya harapkan poin-poin dalam peraturan ini harus dilakukan. Ini bukan demi kepentingan kami tapi bagi masyarakat pada jangka panjang.

Penguasaan pasar yang monopolistik akan merugikan semua pihak karena posisi tawar monopolis yang lebih tinggi. Baik pengemudi maupun konsumen transportasi ojek online akan dirugikan. Oleh sebab itu Pemerintah mengantisipasi situasi dengan membatasi pemberian diskon atau promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen demi memastikan persaingan yang sehat di pasar ojek online serta menjamin keberlangsungan usaha bagi mitra pengemudi dalam jangka panjang.

(Gaoza)