merdekanews.co
Sabtu, 06 April 2019 - 16:06 WIB

BPTJ Upayakan Solusi Transjakarta Pondok Cabe - Tanah Abang dengan Angkot

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS --  Menyusul adanya protes dan keberatan operator angkot 106 dan D15 (4/4/2018) terhadap pengoperasian Transjakarta Pondok Cabe – Tanah Abang sejak 22 Maret 2019 lalu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengupayakan solusi atas hal tersebut. Untuk itu, BPTJ akan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha angkutan perkotaan setempat dengan PT. Transportasi Jakarta selaku operator Transjabodetabek rute Pondok Cabe-Tanah Abang serta melibatkan pihak-pihak lain pada Senin 8 April 2019 di Terminal Pondok Cabe.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPTJ Bambang Prihartono yang berharap agar pada pertemuan tersebut tercapai kesepakatan antara TransJakarta dengan angkutan perkotaan setempat sehingga masing-masing dapat menjalankan usaha dan layanannya kepada masyarakat. 

“BPTJ secara prinsip telah menyetujui ijin trayek Angkutan Perkotaan TransJabodetabek Reguler dengan trayek Pondok Cabe – Tanah Abang”, kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono.

Namun Bambang menjelaskan bahwa dalam proses persetujuan tersebut  dipersyaratkan agar TransJakarta bekerjasama dengan perusahaan angkutan perkotaan setempat. “Persyaratan tersebut dimaksudkan agar keberadaan TransJakarta tidak mematikan layanan angkutan perkotaan yang selama ini telah beroperasi seperti 106 dan D15 tetapi saling melengkapi dan menguntungkan ”, ungkap Bambang. 

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa menyusul adanya protes dari para pengusaha angkutan perkotaan, BPTJ akan tetap berupaya agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Untuk sementara, sampai dengan hari Senin, 8 April 2019,  TransJakarta yang melayani Pondok Cabe – Tanah Abang berubah rute menjadi Halte Ciputat – Lebak Bulus – Tanah Abang,” kata Bambang.

Namun demikian sebaliknya, angkutan perkotaan trayek 106 dan D15 berkewajiban untuk masuk ke Terminal Pondok Cabe. Hal ini merupakan kesepakatan sementara yang dihasilkan melalui pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 4/4/2019 lalu yang melibatkan BPTJ, Pengurus Trayek 106 dan D15 serta pihak Kepolisian dan Koramil di Terminal Pondok Cabe.

Pertemuan tersebut juga menyinggung adanya rencana perubahan rute dari Tanah Abang – Lebak Bulus – Cirendeu – Pondok Cabe PP menjadi Tanah Abang – Lebak Bulus – Ciputat – Pondok Cabe PP. Namun untuk memastikan hal tersebut, akan dibahas pada pertemuan yang diselenggarakan pada hari Senin, 8/4/2019 besok. 

Apapun hasil pertemuan tanggal 8 April 2019 nanti, Bambang menegaskan bahwa persyaratan kerjasama antara TransJakarta dengan angkot tetap harus dipenuhi karena kerjasama ini dibutuhkan sebagai bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan angkutan umum massal yang terintegrasi.

Bambang juga menjelaskan bahwa selain sebagai angkutan lanjutan bagi pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi melalui Terminal Pondok Cabe, layanan angkutan perkotaan yang ada dan layanan TransJakarta dengan trayek Pondok Cabe – Tanah Abang juga dibutuhkan sebagai layanan angkutan umum massal yang terintegrasi dengan Moda Raya Terpadu melalui Stasiun MRT Lebak Bulus.

“Secara prinsip, melalui pengoperasian TransJakarta ini, integrasi layanan angkutan umum massal sudah terjadi, adapun dampak dari pengoperasian ini akan kita kelola bersama-sama,” pungkas Bambang.

Integrasi Butuh Pengaturan Pemerintah
Permasalahan antara Transjakarta Pondok Cabe – Tanah Abang dengan Angkot setempat ini pada sisi lain merupakan bukti bahwa integrasi moda di wilayah Jabodetabek tidak akan terselesaikan hanya dengan penyediaan sarana ataupun pembangunan prasarana. Lebih dari itu kehadiran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur semua aspek agar integrasi moda terwujud. 

“Perselisihan semacam ini sebenarnya hanya contoh kecil seringnya terjadi benturan kepentingan berbagai pihak dalam proses mewujudkan integrasi moda,” kata Bambang.  Dalam berbagai hal menurut Bambang masih banyak permasalahan dalam eskalasi yang lebih rumit dan melibatkan berbagai pihak  lintas wilayah administratrif di Jabodetabek, oleh karena itu kehadiran Pemerintah Pusat menjadi penting.

Menurut Bambang hal-hal semacam ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan masa depan pengelolaan transportasi Jabodetabek yang saat ini sedang dirumuskan kembali sesuai arahan Presiden. Keberadaan entitas baru pengelola transportasi yang sesuai arahan Presiden diharapkan sudah diputuskan pada bulan Juni mendatang, haruslah sebuah insititusi regulator yang memiliki kewenangan penuh mengatur dan menjembatani berbagai kepentingan di wilayah Jabodetabek baik antar pemerintah daerah, antar operator, antar kementerian dan kelembagaan lainnya. 

“Tidak mungkin masalah integrasi moda dapat diselesaikan hanya dengan menyerahkannya pada operator baik BUMN, BUMD apalagi swasta, “urai Bambang.
Bagaimana bentuk entitas baru pengelolaan transportasi Jabodetabek nantinya sebaiknya adalah penguatan dari kelembagaan BPTJ saat ini yang hanya memiliki kewenangan koordinasi. 

“Pilihan yang paling relevan dan rasional untuk entitas baru itu seharusnya dalam bentuk otoritas transportasi yang memiliki kewenangan penuh, berada langsung di bawah Presiden dan setingkat menteri,” kata Bambang.

Opsi tersebut lanjut Bambang bukanlah hal yang baru karena merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Bappenas dan Kementerian Perekonomian pada tahun 2010.  (Gaoza)