merdekanews.co
Jumat, 05 April 2019 - 17:17 WIB

Jokowi Surati KPU Minta OSO Diloloskan, Maaf Ya Pak Presiden....

Siswo Hadi - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Di tengah hiruk pikuk menjelang Pemilu 2019, ada peristiwa menarik. Istana Kepresidenan melayangkan surat khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya meminta KPU mensahkan Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tapi, KPU cuek saja.

Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikirim 22 Maret 2019, jelas-jelas memita atensi KPU untuk mensahkan OSO yang juga Ketua Umum Hanura itu, menjadi calon DPD RI periode 2019-2024.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku diperintah Presiden Joko Widodo untuk meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Di mana, putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya. "Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.

Dikonfirmasi soal ini, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat dari Istana Presiden. Pihak KPU sudah menyampaikan surat balasan. "Sudah kita jawab," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik. Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak. "Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia.

  (Siswo Hadi)