Jakarta, MERDEKANEWS – Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan masukan mengenai penyusunan RUU perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penyusunan RUU Perubahan tersebut bertujuan agar bidang pelayaran di Indonesia mampu mewujudkan aktivitas pelayaran yang dapat bermanfaat bagi daerah.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, perubahan atas UU No. 17 Tahun 2018 dilakukan karena saat ini undang-undang pelayaran tersebut dianggap masih belum optimal dalam mendorong transportasi laut di Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain. Bahkan kondisi pelayaran di Indonesia masih dianggap kurang dari standar internasional, karena masih banyak hal yang harus diperbaiki.
“Dari hasil riset dan studi keamanan maritim 2017 tentang isu keselamatan maritim, Indonesia termasuk negara yang sistem penyelenggaraan pelayarannya relatif buruk, karena tingginya kecelakaan laut secara nasional, dan lemahnya kesadaran akan pentingnya penerapan norma-norma keselamtan maritim serta tata kelola sistem pelayaran yang baik,” paparnya dalam RDPU yang dihadiri oleh PT. Pelindo II, PT. Pelni, PT. ASDP Indonesia Ferry, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNII) hari Selasa (19/3).
Lanjutnya, RUU perubahan atas UU No. 17/2018 ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam pelayaran di Indonesia. Seperti kelemahan yang terjadi dalam manajemen keselamatan dan keamanan maritim. Perubahan atas undang-undang tersebut menekankan pada aspek keselamatan bagi pengguna transportasi laut. “Dimana faktor keselamatan tersebut akan diikuti oleh aspek biaya yang terjangkau, kecepatan dan ketepatan waktu, serta aspek kenyamanan,” imbuhnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga menemukan adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi penegak hukum di laut yang sampai saat ini masih menjadi masalah karena ego sektoral masing-masing instansi. Hal tersebut berdampak terhadap kondisi pelayaran di Indonesia yang kurang maksimal.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, yang hadir dalam RDPU tersebut, menjelaskan bahwa implementasi UU No. 17 Tahun 2018 masih kurang dari ideal. Undang-undang tersebut dirasa masih belum memberikan jaminan yang pasti bagi para pelaku transportasi laut (pelayaran) di Indonesia. “Undang-undang ini masih memerlukan implementasi yang maksimal. Jika bicara soal keselamatan, kita memang harus memperkuat itu di daerah. Dan kita belum menjalankan semaksimal mungkin atas undang-undang ini,” tukas Carmelita.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur IPC, Dani Rusly, saat ini industri pelayaran dan transportasi laut sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur tersebut digunakan untuk mendukung transportasi laut yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha pelayaran, salah satunya untuk membangun perekonomian dan menciptakan keamanan dan keselamatan. Menurutnya hal-hal tersebut harus diakomodir dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran kedepannya. (Gaoza)
-
Jelang Arus Mudik Lebaran, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Pertamina Sidak Tiga SPBU Kegiatan sidak Ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan takaran dan cek langsung kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di SPBU
-
Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar UMKM, Hutama Karya Meriahkan Safari Ramadhan BUMN di Lampung Tengah BUMN bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan kebermanfaatan dan berkah di bulan suci Ramadhan bagi masyarakat sebagai respon atas kondisi badai El Nino yang berdampak pada peningkatan harga sembako di beberapa daerah di Indonesia
-
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menteri Anas: Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator Reformasi Birokrasi Terkait dengan belanja produk dalam negeri sekarang kita jadikan item penilaian reformasi birokrasi, maka sekarang sistem yang ada di LKPP langsung in line dengan sistem di Kementerian PANRB, jadi kita bisa lihat belanjanya. Begitu juga produk katalog lokal dan seterusnya, sehingga kalau mau nilai RBnya naik harus tunjukkan transaksinya
-
Kick-off Meeting Satgas Penyiapan Ekosistem Semikonduktor: Awal dari Era Baru Industrialisasi di Indonesia Satgas Semikonduktor dibentuk untuk menjawab kebutuhan industri semikonduktor yang semakin berkembang pesat serta menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia
-
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun Penetapan dividend payout ratio sebesar 80,04% oleh BRI mempertimbangkan bahwa saat ini perseroan memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang