
Jakarta, MERDEKANEWS – Terkait polemik Bupati Tator yang telah mengangkat dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan. Dikarenakan, langkah sang bupati dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi.
Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, bahwa sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ Jabatan tersebut, hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.
Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH”, jelas Bahtiar.
Berkenaan persoalan tersebut, Kementeerian Dalam Negeri bergerak cepat dengan menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hari ini kamis 14/3/2019, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah melakukan Rapat terkait penyelesaian masalah Penunjukan kepada dirinya sendiri oleh Bupati Tana Toraja Sdr. Nicodemus Biringkanae sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.
Dalam rapat tersebut dihadiri dari Kemendagri sendiri, yaitu Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum; Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; dan Pemerintah Kabupaten Tanatoraja.
Berdasarkan dari hasil rapat setelah mendengar masukan dari masing masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.
Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut Surat Perintah Tugas Plt. Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Sdr. Yunus Sirante sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.
Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Gaoza)
-
Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas
-
Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari. Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua. Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.
-
RPJPD Sumut 2025-2045 Angkat Tema Sumatera Utara Unggul, Maju, Berkelanjutan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 dan FKP RKPD Provinsi tahun 2025, Kamis (11/1/2024).
-
Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.
-
Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta