merdekanews.co
Selasa, 12 Maret 2019 - 17:00 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS untuk Percepat Penanaman Modal

Deka - merdekanews.co

Tangerang, MERDEKANEWS - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging mendorong Pemerintah Daerah siap menghadapi Online Single Submission (OSS). Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/03/2019).

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Eduard. 

Diketahui, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24  Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik  atau disebut dengan PP No. 24 OSS.  

Ditegaskan dalam PP tersebut, jenis perizinan usaha terdiri atas; izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan Berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Dalam rangka mendorong pemerintah daerah. Dalam hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melakukan dua langkah menyangkut urusan Pemerintah Daerah, yaitu Fasilitasi dan Pengawasan  serta E-Planning. 

“Urusan di daerah itu sekarang kami lakukan pengawasan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan undang-undang, karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal, contohnya saja sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan E-Planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada Serentak, kami coba E-Planning di  171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” papar Eduard.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa Pemerintahan Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi. (Deka)






  • Slepet Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari. Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua. Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.


  • Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.


  • Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta