
Banten, MERDEKANEWS - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan masyarakat adat. Pertemuan itu digelar selama tiga hari sejak Jumat-Minggu (1 -3 Maret).
Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu di kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.
“Hutan Adat, merupakan sejarah baru di era presiden Jokowi dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Siti ketika memberi sambutan pada acara Pertemuan Masyarakat Hukum Adat di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3)
Siti mengatakan, penyerahan hutan adat telah dilakukan oleh Pak Jokowi sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektar yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.
Selain itu juga penetapan hitan adat untuk suku anak dalam atau SAD di kabupten Sarolangun Jambi selus lk 5000 ha dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.
Dikemukakan Menteri LHK, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokowi, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit).
Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara. Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.
Menurut Siti, tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak 7 hutan adat yaitu hutan adat kasepuhan Cirompang dan hutan adat kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.
Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
Pemetaan Wilayah Kasepuhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil Riung Gede Sabaki, sebanyak 12 butir dan diantaranya dijawab Menteri Siti seperti harapan penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk Kasepuhan Cisungsang dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.
Kasepuhan yang ada di Banten Kidul, yang merupakan Kasepuhan dari Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522 Kasepuhan. Pemerintah sangat menghargai SABAKI sebagai forum Kasepuhan Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur.
Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan. Pada kesempatan itu juga mengemuka usulan untuk pemetaan wilayah Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu, gagasan untuk pengembangan otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons oleh Menteri Siti.
Demikian pula respons Menteri Rudi berkenaan dengan usulan atasi blankspot telekomunikasi, juga respons bupati Lebak Iti Jayabaya yang paham berbagai usulan untuk pengembangan infrastruktur terkait wilayah Lebak dan Banten Kidul. (Redaksi)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah