
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo, menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang telah purna tugas, di antaranya Pejabat Dirjen Otda sebelumnya yang memasuki purna tugas Dr.Sumarsono, M.DM. dan Plt. Sekretaris BNPP Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH.,MH.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya pribadi dan segenap jajaran Kemendagri dan BNPP menyampaikan ucapan selamat atas purna tugasnya,” kata Tjahjo dalam Upacara Bendera sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan penyerahan SK Plt. Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Senin, (4/3/2019), di Halaman Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat.
Atas purna tugasnya kedua pejabat tersebut, Tjahjo telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Otda dan Plt. Sekretaris BNPP. Untuk Plt. Dirjen Otda dijabat oleh Drs. Akmal Malik, M.Si, sedangkan Plt. Sekretaris BNPP dijabat oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Pada acara tersebut, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh jajarannya, terkait esensi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum atas beberapa aspek. Kemendagri harus terus mencermati dan mengawasi pelaksanaan peraturan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. “Mulai dari urusan kepegawaian, keuangan, pelayanan publik, pembangunan, sampai kerja sama daerah,” terangnya.
Tjahjo juga menegaskan, semua aturan wajib menyesuaikan dan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. “Di sini posisi Kemendagri sebagai poros politik dan pemerintahan, apalagi di Kemendagri terdapat Ditjen seperti Ditjen Polpum dan Bina Administrasi Kewilayahan dalam upaya untuk tetap menjaga hierarki serta kesatuan dan persatuan di NKRI,” tegas Mendagri.
Fungsi pengawasan, ujar Tjahjo, itu dituangkan dalam kapasitas regulasi. Untuk itu, kata Mendagri, posisi Kemendagri menjadi sentral untuk harmonisasi setiap aturan terkait daerah. “Sehingga setiap tahun pasti terbit Permendagri baru terkait RKPD, terkait APBD, dan Binwas semua Kementerian / Lembaga dan Pemda yang terkait untuk dijadikan sebagai pedoman,” tandas Tjahjo.
Berikutnya, Tjahjo menjelaskan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum, di samping melalui Forkopimda. “Di sini kembali lagi fungsi Kemendagri sebagai fasilitator kepala daerah, kemudian juga otonomi daerah sebagai esensi Kemendagri yang diarahkan pada penegasan posisi Kemendagri tersebut,” papar Tjahjo.
Tak lupa, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan bersikap hati-hati. Posisi ASN, sambung Tjahjo, berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pada posisi tertentu kepala daerah bisa mengajukan cuti, untuk berkampanye. “Untuk ASN, tunjukkan netralitas ASN, hati-hati menggunakn tangan jari, hati-hati menyampaikan ucapan,” pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas
-
Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari. Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua. Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.
-
RPJPD Sumut 2025-2045 Angkat Tema Sumatera Utara Unggul, Maju, Berkelanjutan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 dan FKP RKPD Provinsi tahun 2025, Kamis (11/1/2024).
-
Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.
-
Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta