merdekanews.co
Senin, 11 Desember 2017 - 01:02 WIB

Tidak Lapor Atasan

Polisi Yang Kawal Dewi Perssik Diancam Sanksi

Ira Saqila - merdekanews.co
Dewi Perssik

Jakarta, MERDEKANEWS – Kasus Dewi Perssik yang terobos jalur busway makin kusut. Kali ini anggota polisi yang mengawal ‘Si Goyang Ngebor’ itu kena apesnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, anggota polisi yang mengawal akan dikenakan sanksi.

Ia menyayangkan tindakan anggotanya yang mengawal tanpa melapor terlebih dahulu itu. Apalagi permintaan pengawalan dilakukan secara lisan tidak tertulis.

Halim mengingatkan pada jajarannya untuk selalu melapor apabila mendapatkan permintaan pengawalan. Meski permintaan pengawalan mengantarkan seseorang yang sakit sekalipun pada saat sampai di tempat tujuan, anggota wajib melaporkan ke atasannya.

"Iya, harus lapor dulu, harus melapor ke pusatnya biar kami back up. Dia gak bisa jalan sendiri. Dia kawalnya siapa dulu, dalam rangka apa," kata Halim.

 

  (Ira Saqila)