
Jakarta, MERDEKANEWS – Kasus Dewi Perssik yang terobos jalur busway makin kusut. Kali ini anggota polisi yang mengawal ‘Si Goyang Ngebor’ itu kena apesnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, anggota polisi yang mengawal akan dikenakan sanksi.
Ia menyayangkan tindakan anggotanya yang mengawal tanpa melapor terlebih dahulu itu. Apalagi permintaan pengawalan dilakukan secara lisan tidak tertulis.
Halim mengingatkan pada jajarannya untuk selalu melapor apabila mendapatkan permintaan pengawalan. Meski permintaan pengawalan mengantarkan seseorang yang sakit sekalipun pada saat sampai di tempat tujuan, anggota wajib melaporkan ke atasannya.
"Iya, harus lapor dulu, harus melapor ke pusatnya biar kami back up. Dia gak bisa jalan sendiri. Dia kawalnya siapa dulu, dalam rangka apa," kata Halim.
(Ira Saqila)
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Selain TransJakarta Kendaraan Lain Tak Boleh Masuk Jalur Busway, Termasuk Mobil Pejabat! selain TransJakarta tidak diperbolehkan ada yang masuk ke jalur busway, termasuk mobil para pejabat dan petinggi negara
-
Tolak Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Jangan Menambah Beban Ekonomi Masyarakat wacana tersebut akan membebani perekonomian masyarakat.
-
Ada Transjakarta, Akses Penumpang KA Cepat Whoosh Menuju Stasiun Halim Makin Mudah Integrasi stasiun Halim dengan Transjakarta diyakini mampu mendorong bangkitan penumpang KA Cepat dan berdampak bagi pada pengembangan bisnis di area Stasiun Halim.
-
Dishub DKI Evaluasi Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres - Bandara Soetta sejauh ini tidak ada perubahan terkait layanan baru TransJakarta, termasuk dua waktu layanan pukul 06.00-09.00 WIB