
Batam, MERDEKANEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (28/02/2019).
Melalui Rakornas tersebut, diharapkan dapat menghasilkan output dari implementasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
Rakornas ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif. Tujuannya untuk mengoptimalkan kewaspadaan baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2019. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut Rakornas menjadi sebuah kegiatan yang penting dilakukan dalam rangka menyukseskan konsolidasi demokrasi hingga pemungutan suara selesai digelar dan sampai penetapan atau pelantikan berlangsung. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi berbagai potensi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2019.
“Kenapa Rakornas kewaspadaan ini penting? Kegiatan ini kami pandang sangat strategis dan penting maknanya dalam rangka pemantapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, sebagai upaya untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2019. Selain itu juga dalam rangka menyukseskan konsolidasi demokrasi sampai tanggal 20 Oktober 2019 sampai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pilpres. Ini saya kira kondisi tata kelola pemerintahan dalam konteks Pemilu yang satu sama lain itu bisa dikatakan ruwet. Tapi bisa dikerjakan dg baik,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan dan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi. Meski masih terdapat sejumlah permasalahan, pengalaman tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang sukses.
“Hasil review pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2014 dan tiga fase Pilkada tahun 2015, tahun 2017, dan tahun 2018 dari aspek kewaspadaan secara umum berjalan dengan baik, hal tersebut dapat dijadikan pengalaman dalam menyingkapi Pileg dan Pilres sehingga berjalan dalam kondisi aman dan terkendali, meskipun masih diwarnai dengan berbagai permasalahan di daerah, antara lain terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), belum terpenuhinya target partisipasi pemilih, fanatisme calon pendukung paslon, netralitas penyelenggara Pemilu, peran petugas Pemilu di lapangan dan juga ancaman berita hoax, sara money politik serta black campaign. Hal tersebut menjadi gambaran sekaligus bahan yang harus kita evaluasi bersama dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019,” ungkap Tjahjo.
Sukses Pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu, namun harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Penugasan personel pada Sekretarist PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah .
Diakhir, Tjahjo meminta dukungan serta peran seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kehidupan demokrasi dan mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu agar Pemilu Serentak 2019 dapat terlaksana secara kondusif, aman dan damai. (Hadi Siswo)
-
Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas
-
Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari. Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua. Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.
-
RPJPD Sumut 2025-2045 Angkat Tema Sumatera Utara Unggul, Maju, Berkelanjutan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 dan FKP RKPD Provinsi tahun 2025, Kamis (11/1/2024).
-
Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.
-
Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta