merdekanews.co
Minggu, 24 Februari 2019 - 06:54 WIB

Orasi Ilmiah di UMM

Nurbaya Puji Keberanian Jokowi Di Sektor Hutan

Hadrian - merdekanews.co

Malang, MERDEKANEWS -Kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini didukung oleh ilmu pengetahuan (Iptek). Hal itu agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik. 

“Tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada tanpa dasar keilmuan yang cukup kuat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat memberikan Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (23/2/2019).

Dijelaskan Siti, pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. 

“Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi tersebut. Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi, dan ilmiah,” katanya.

Menurutnya, pemahaman pengetahuan tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting terlebih lagi saat aktualisasi kebijakan LHK dirasakan nyata sehari-hari di tengah masyarakat.

Jadi, arti pemerintah bagi rakyat kemudian dijabarkan ke dalam empat hal. Pertama, pemerintah hadir untuk mengatur stabilitas dan kesetaraan, serta mengatasi konflik. Kedua, memberikan akses kesejahteraan material seperti pertumbuhan ekonomi dan memberikan jaminan peluang untuk produktif. 

Ketiga adalah memposisikan hak-hak warga negara, serta yang keempat, membangun demokrasi dan mendorong partisipasi.

Dijelaskan Siti, pemahaman tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, karena dalam prakteknya akan terkait sangat erat, di mana aktualisasi implementasi kebijakan kehutanan dan lingkungan sangat nyata dirasakan di tengah-tengah masyarakat. 

Upaya kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat relevan dalam menjawab kerangka konsep kekuasaan pemerintahan bagi rakyat pada semua dimensi fungsi pemerintah. Saat ini, lingkungan telah pula menjadi subyek politik, bukan sekadar subyek teknis. 

Adapun pokok-pokok koreksi di bidang kehutanan  yaitu mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan social, moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru, moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit,  melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif,  mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai offtaker, membangun konfigurasi bisnis baru, dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana. 

Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional meliputi,  artikulasi implementasi regulasi, instrumen pengukuran,  instrumen control, perizinan sebagai instrumen pengawasan, dan regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.  

Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan 
  (Hadrian)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,