merdekanews.co
Jumat, 22 Februari 2019 - 19:43 WIB

Soal Konsesi:Jokowi Sangat Tegas Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

HDR - merdekanews.co

Malang, MERDEKANEWS -Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, yang dimaksud Capres No 01 Jokowi, yang juga Presiden ketika menyinggung soal konsesi lahan/hutan pada debat capres kedua Minggu lalu, lebih kepada penegasan mengenai keberpihakan dalam konsesi dan keberpihakan kepada rakyat. 

Intinya, rakyat harus sejahtera dengan memperoleh akses konsesi lahan/hutan. 

“Jadi, menurut saya,  ketika Pak Jokowi menyinggung konsesi lahan/hutan,  bukan soal salah benar pemilikan konsesi oleh swasta. Secara hukum dan aturan, memiliki konsesi diperbolehkan,” tegas Menteri Siti, usai  memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa pasca sarjana Universitas Brawijaya di Malang, Jumat (22/2/2019)

Di sana, Menteri LHK mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta kepada dirinya untuk mengatur dengan baik keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha. Jadi, bukan tidak boleh usaha besar atau swasta, tetapi harus ada keadilan dalam alokasi. Presiden juga mengingatkan saya bahwa ijin harus menjadi instrumen pengawasan. 

“Jadi, soal  keberpihakan ini memang telah menjadi kebijakan beliau yang diarahkan kepada saya sejak penugasan pertama kepada saya selaku Menteri LHK,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Menteri LHK, sebagai pembantu Presiden,  tentu dirinya mempelajari data dan mengembangkan rancangan kebijakan yang realistis dan memperhatikan berbagai kepentingan, mengingat bahwa pemerintah merupakan simpul negosiasi dari segala kepentingan. 

Dari hasil memperlajari soal ini ungkap Siti Nurbaya, diperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak  sistem hutan register hingga hutan dalam tata ruang telah terjadi penurunan luas kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta Ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 hingga sekarang). 

“Artinya, ada sejumlah luasan kawasan hutan yang dilepaskan untuk keperluan masyarakat, tidak kurang dari 21 ha selama 40-50 tahun, namun kesejahetraan rakyat belum juga terlihat secara nyata. Dan labih lagi ini  dirasakan rakyat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Dan itulah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk mengedepankan keadilan,” katanya.

Mengenai konsesi ini,  Menteri Siti menjelasakan lagi, data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2  juta Ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perijinan kepada swasta 32,74 juta Ha atau 98,53%  dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk  prasarana dan sarana publik 0,12 %. 

Dalam kaitan itu, maka kebijakan yang dikoreksi oleh  Presiden Jokowi meliputi langkah-langkah mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium  hutan primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut  baru (land clearing), moratorium ijin baru sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan ijin sangat selektif dan luasan terbatas untuk ijin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker, moratorium Izin Baru batubara (di beberapa provinsi dan kabupaten/kota), dan membangun konfigurasi bisnis baru, serta  mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, permukiman masyarakat/ pengungsi). 

Langkah konkret dari upaya mengedepankan keadilan ekonomi pada konteks aset dan akses kawasan hutan, maka dikembangkan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial yang sudah berjalan hingga saat ini dan terus berproses serta mendapatkan sambutan yang luas serta sangat baik dari masyarakat, untuk memperbaiki kehidupan mereka. 

Oleh karenanya dalam hal konsesi ingin dikembalikan kepada pemerintah oleh para pemegang izin merupakan hal yang positif sehingga bisa mendukung untuk pencadangan lahan dari kawasan hutan untuk masyarakat. Langkah yang sama juga sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan. 

Sampai saat ini, sudah  sebanyak 13 perusahaan sudah mengembalikan sebagian lahannya kepada negara seluas 6 ribu hektar selain itu juga pada tahun 2016-2017 juga sudah ada penyerahan kembali lahan konsesi kepada negara serta sudah dikelola oleh masyarakat. 

“Jadi langkah itu sebetulnya merupakan langkah  yang positif juga untuk mendukung program Refoma Agraria dan Perhutanan Sosial,”katanya.

Selanjutnya data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas  6.497.096,60  Ha  dengan komposisi perizinan swasta 1.570.634,68 Ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4.907.859,92  Ha atau  75,54 % dan  untuk prasarana sarana seluas  18.602 Ha atau  0,29%. 

Dengan demikian, ini mengubah komposisi  semula pada periode hingga tahun 2014  dan hingga  akhir 2018. Pada  akhir  2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta Ha dari total luas kawasan hutan 126 juta Ha. 

Alokasi perizinan untuk swasta sebesar 32, 736 juta ha (86,37%)  jumlah ini menurun dari 2014 (98,53%)  dan areal ijin untuk masyarakat seluas 5,356 juta ha atau 13,49% jumlah ini meningkat dari tahun 2014 (1,35%). Proporsi ini akan semakin baik menandai akses kelola hutan dan alokasi betul-betul dilaksanakan dengan keberpihakan kepada masyarakat luas. 

Tidak berhenti sampai disitu karena dipikirkan juga langkah pembinaanya dengan memberikan kesempatan berusaha serta peningkatan kemampuan kapasitas manajemn berusaha tani bagi rakyat.   (HDR)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,