merdekanews.co
Jumat, 22 Februari 2019 - 17:10 WIB

Menteri Sofyan Akui Ada Pungli, Kasus Tanah Jonggol Macet di KPK

Hasan Sumantri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui masih ada masalah seputar pertanahan, termasuk pungli dan mafia tanah.

"Namun jumlahnya (pungli) sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan (sertifikat) yang sudah kita keluarkan. Saya akui, pungli masih ada, Tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Sofyan menjelaskan, ada biaya dalam pengurusan sertifikat tanah. Hal itu sesuai dengan keputusan bersama Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Keputusannya mengatur biaya dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Sofyan mengklaim, praktik pungli biasanya terjadi di tingkat desa. Untuk level BPN dirinya menjamin bersih. Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahu adanya pungli, diharap untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Kasus Tanah Jonggol Mangkrak
Beberapa waktu lalu, sejumlah petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Jonggol (APJ) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Mereka datang untuk melaporkan dugaan perampasan tanah milik negara dan petani oleh mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dan kroninya. Koordinator APJ Teguh mendesak KPK memeriksa Rahmat Yasin.

Selain itu, Teguh juga meminta KPK mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh, mantan anggota DPRD Kota Bogor Zainul Mutaqin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor Burhanuddin dan Ketua Baznas Kabupaten Bogor Lesmana."Meminta KPK memeriksa pejabat di lingkungan Kabupaten Bogor atas dirampasnya tanah rakyat petani Jonggol," kata Teguh.

Teguh mengatakan, praktik mafia tanah yang merugikan kalangan petani juga merugikan negara hingga Rp 565 miliar. Sdah seharusnya KPK bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus penyerobotan tanah di Jonggol yang dilakukan mereka tanpa disertai jual beli. "Usut tuntas atas beralihnya hak tanah rakyat petani Jonggol tanpa ada jual beli kepada Rahmat Yasin CS yang sudah merampas tanah rakyat petani," tegas dia.

Sayangnya, sampai detik ini belum ada perkembangan berarti. Terkesan kuat KPK mendiamkan pengaduan dari kalangan petani. Bagaimana ini KPK?

 

  (Hasan Sumantri)