merdekanews.co
Kamis, 21 Februari 2019 - 14:35 WIB

Peran Sentral Sekda dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Hadi Siswo - merdekanews.co

Balikpapan, MERDEKANEWS  - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan mewakili Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Rakornas Forsesdasi). Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Senyiur, Jl. A.R.S. Mohammad No. 07, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (20/02/2019) malam dengan melibatkan semua Sekda (Sekretaris Daerah) Seluruh Indonesia.

Dalam Sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menekankan peran Sekretaris Daerah (Sekda)   yang sentral dalam sistem pemerintahan nasional dan daerah. Menurutnya, Sekda memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam proses konsolidasi, diantaranya seorang Sekda harus mampu secara cepat menjabarkan janji-janji kampanye kepala daerah terpilih melalui berbagai program, baik itu program jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

"Sekda memiliki tugas untuk membantu kepala daerah, dalam proses konsolidasi Pilkada serentak ini begitu terpilih seorang kepala daerah hasil Pilkada tentunya seorang Sekretaris Daerah harus cepat menjabarkan janji-janji kampanye dalam program jangka pendek jangka menegah dan jangka panjang. Tentunya hutang politik kepada masyarakat, janji kampanye Pilkada ini yang dijabarkan dengan program-program daerah. Sekda juga harus  mencermati gelagat perkembangan dan dinamika yang ada di daerah termasuk area-area rawan yang ada di daerah, area rawan bencana bagaimana kondisi-kondisi teritorial yang ada di daerah harus dirumuskan sehingga program-program yang terencana terpadu itu bisa dilaksanakan secara komprehensif," kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan,  Sekda juga mempunyai fungsi untuk mengoordinasikan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi daerah serta pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya dengan  baik. Hal ini dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. 

"Tugas Sekda selain mambantu kepala daerah dalam menyusun  kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksana perangkat daerah serta pelayanan administratitif termasuk dalam hal kerja sama daerah, Sekda juga mempunyai fungsi untuk mengoordinasikan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah dan pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya dengan baik. Saya kira birokrasi yg kita harapkan  ingin membangun sebuah birokrasi yang semakin efektif dan efisien," ungkap Tjahjo.

Diungkapkan Tjahjo, Sekda memiliki peran yang sangat vital untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Tak terkecuali dengan Sekwan (sekretarus dewan) yang memiliki peran kunci sebagai penghubung antara DPRD di daerah dengan pemerintah daerah.

"Membangun tata kelola inilah yang saya kira harus terus kita cermati dengan baik sehingga membangun komunikasi membangun pemerintahan yang efektif efisien, itu saya kira peran Sekda. Sangat-sangat vital dan sangat-sangat kunci termasuk Sekwannya juga sama, merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sebagai penghubung antara DPRD di daerah dengan pemerintah daerah mnjadi sebuah satu kesatuan yang tidak terpisahkan diantara kita, " papar Tjahjo.

Diakhir, Tjahjo juga meminta seluruh Sekda untuk melakukan upaya perubahan mendasar dan tepat sasaran untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik di daerah. Hal ini dilakukan untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai upaya implemntasi pemerintahan yang berbasis elektronik atau e goverment. Selain itu Tjahjo berpesan agar pemerintah daerah harus bisa menjalankan delapan area perubahan dalam program reformasi birokrasi.  Kedelapan perubahan itu adalah Manajemen Perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan Peraturan Perundang-Undangan, penataan Sumber Daya Manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Hadi Siswo)






  • Slepet Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari. Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua. Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.


  • Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.


  • Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Kemendagri Dukung Penyelamatan Danau Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta