merdekanews.co
Kamis, 07 Februari 2019 - 19:36 WIB

BPSDM Kemendagri Akan Cetak SDM Berkompetensi Digital Skills

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar acara Rapat Pembinaan dan Informasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkup Standarisasi dan Sertifikasi. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor BPSDM Kemendagri Jl. Komplek Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 8, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan bahwa latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini didasarkan pada aspek yuridis maupun menjawab isu-isu yang berkembang terkait kompetensi Aparatur Sipil Negara.

 

“Isu pengembangan sumber daya manusia (SDM) saat ini semakin penting dan strategis terutama dalam menghadapi tantangan global, khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. DPR dan Pemerintah telah menekankan pentingnya aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 yang belakangan ini semakin menggaung”, ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai menjadi faktor utama untuk mendukung implementasi revolusi industri 4.0, seperti yang dicanangkan Pemerintah baru-baru ini. Apalagi mengingat era sekarang memasuki zaman digital sehingga menuntut kompetensi SDM dalam pemanfaatan teknologi digital. (digital skills). Artinya, pegawai ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, managerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan namun juga digital skills untuk mewujudkan pegawai ASN yang kompeten dan profesional.

Oleh karena itu, Teguh menambahkan bahwa untuk menjawab tantangan tersebut dibutuhkan 4 (empat) strategi, yaitu:

 

Pertama, Kementerian/LPNK, perlu menginisiasi dan mempersiapkan Tim Perumus Standar di setiap kementerian/LPNK yang mampu menyusun standar kompetensi teknis berbasis pada urusan pemerintahan, sub urusan pemerintahan, kewenangan, fungsi dasar/tugas urusan pemerintahan pada perangkat daerah. Kementerian Dalam Negeri bersedia terus mendorong dan memfasilitasi kementerian/LPNK dengan mengadakan Diklat Perumus Standar di BPSDM Kemendagri pasca rapat ini.

 

Kedua, Penyusunan standar kompetensi teknis urusan pemerintahan bagi pegawai ASN di daerah sebagai salah satu bentuk pembinaan dari kementerian/LPNK kepada pemerintahan daerah bertujuan memastikan bahwa pelayanan pemerintah kepada masyarakat diberikan oleh pegawai ASN yang kompeten yang dibuktikan dengan Sertifikasi kompetensi.

 

Ketiga, Sertifikasi kompetensi teknis dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tenaga asesor kompetensi yang mampu menerapkan metode termutakhir, mampu telusur dan mampu memberikan pengakuan/pembuktian bahwa pegawai ASN Kompeten atau Belum Kompeten untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan pada kewenangannya sesuai dengan persyaratan tertentu.

 

Keempat, Kementerian/LPNK diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi/kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan (LSP-PDN) provinsi yang difasilitasi oleh Kemendagri dalam penyelenggaraan Sertifikasi kompetensi teknis. Saat ini LSP-PDN provinsi telah terbentuk di 30 (tiga puluh) provinsi dengan 535 (lima ratus tiga puluh lima) orang asesor kompetensi.

 

Tidak ketinggalan Teguh juga menyampaikan tujuan dan sasaran pembahasan Inventarisasi Sistem Sertifikasi Kompetensi Kementerian/Lembaga, yaitu “ menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama dan merumuskan langkah-langkah penyusunan standar kompetensi teknis terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selain itu, membuat rencana aksi penyusunan standar kompetensi teknis termutakhir sehingga relevan dengan isu-isu Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemanfaatan teknologi informasi berbasis on line, serta penerapan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah”, pungkasnya. (Hadi Siswo)