Papua, MERDEKANEWS - Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke, Papua, untuk melihat perkembangan industri sawit. Ditemukan sejumlah kendala dalam pembangunan kebun plasma akibat kampanye negatif LSM asing.
Kunjungan yang dilakukan Kamis (13/12/2018), bertujuan untuk melihat perkembangan industri sawit yang berada di sana. Ditemui usai Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Merauke, Iwan Nurdin dari Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Tim Percepatan Konflik Agraria (TPPKA), mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang lambatnya proses pembangunan plasma.
Sementara, ada pula laporan dari perusahaan bahwa pembangunan plasma tidak dapat dilakukan karena ada kampanye hitam terkait tuduhan deforestrasi. Misalnya, kampanye deforestrasi yang gencar dilontarkan Mighty Earth, LSM asal Amerika Serikat terhadap unit-unit bisnis usaha Korindo Group selama ini.
TPPKA Kantor Staf Presiden ini mengunjungi Merauke, karena mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat kebun plasma belum dibangun. “Kami khawatir malah akan memicu masalah sosial, sebab masyarakat sekitar dijanjikan untuk dibangunkan kebun plasma,” ujar Iwan.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari jalan keluar dan memahami mengapa kebun-kebun plasma sebagai kewajiban inti tidak segera dibangun. Padahal pembangunan kebun plasma adalah kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang perkebunan,” imbuh Iwan.
Hadir dalam rapat tersebut, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Iwan Nurdin dan Sandoro Purba, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Daniel Pauta, pihak perusahaan, Abraham Yolmen selaku pemilik hak ulayat PT Dongin Prabhawa dan Richard Nosai Koula pemilik hak ulayat di PT Papua Agro Lestari (PAL). Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian usaha dari Korindo Group yang berada di Papua.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Iwan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan proses agar dapat menghindari munculnya potensi konflik agraria ke depan.
Sementara itu, Tulus Sianipar yang mewakili pihak perusahaan menyambut baik itikad TPPKA tersebut dan akan sentiasa terus mentaati seluruh aturan serta ketentuan yang berlaku di Indonesia. Untuk menindaklanjuti temuan ini, rencananya akan akan dilakukan Rapat Koordinasi lanjutan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah dan semua pihak terkait agar percepatan pembangunan solusi menyeluruh yang dibutuhkan masyarakat dapat segera direalisasikan.
“Kami khawatir, sebab masyarakat dijanjikan plasma, pimpinan masyarakat menjanjikan plasma kepada komunitasnya. Sementara perusahaan tidak dapat membangun plasma karena tuduhan saat membangun kebun khususnya land clearing dianggap deforestrasi. Padahal izin dan kesiapan sudah lengkap. Ini bisa memicu konflik sosial di dalam masyarakat. Kita wajib menyegerakan solusi bersama,” pungkasnya. (Hasan Sumantri)
-
Peluang Besar Ekspor dari Industri Linting Kertas Sigaret Secara global, nilai perdagangan akan produk linting sigaret pada tahun 2022 mencapai USD903 juta dan Indonesia baru memenuhi USD61,8 juta atau 3,53% dari nilai perdagangan dunia
-
Dukung UMKM Go Ekspor, BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat BRI berkomitmen untuk terus mendorong para stakeholder bersama-sama membangun industri kopi menjadi ekosistem yang lebih efisien dan berkelanjutan
-
Wamendag Jerry Siapkan Kolaborasi Indonesia-Mesir di Bidang Minyak Sawit Kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk Indonesia—Mesir. Pemerintah Indonesia di Mesir akan segera memfasilitasi kolaborasi antara Savco dengan salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia tersebut
-
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan kerja sama saling pengakuan standar halal
-
Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah Bagi daerah yang belum memiliki RAD KSB, untuk segera menyusun. Ini merupakan upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan kelapa sawit yang telah terinternalisasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda)