
Jakarta, MERDEKANEWS -Lingkungan pesisir dan laut dengan ekosistemnya terancam rusak. Sebanyak 80 persen pencemaran laut disebabkan dari daratan. Di antaranya, seperti masalah nutrient, air limbah (waste water), sampah laut (marine litter), dan micro-plastics.
Sadar akan hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Indonesia telah melakukan inisiatif untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik hingga 70 persen pada 2025.
Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.
Selain itu, Indonesia juga melakukan inisiatif melalui komitmen 156 perusahaan besar untuk mengurangi sampah plastik.
“Terkait hal itu, Indonesia menerapkan Program Penilaian Kinerja Lingkungan oleh Perusahaan (PROPER) yang menghasilkan pengurangan beban pencemaran dalam jumlah yang signifikan. Sebanyak 437 perusahaan hijau telah melaporkan 8.474 kegiatan yang didedikasikan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) target ke-14,” ujar Siti dalam siaran pers, Jumat (14/12/2018).
Siti menambahkan, dalam High Level Dialog yang digelar di Paviliun Indonesia, Katowice, Polandia, merupakan solusi negara-negara anggota dalam menangani masalah pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut yang berasal dari berbagai kegiatan yang berasal dari daratan dan bersifat lintas negara.
Dengan demikian perlu didukung kerja sama antar negara melalui peningkatan kapasitas, pengetahuan dan ketrampilan serta alih teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, UN Assistant Secretary-General, Satya S Tripadi mengapresiasi kinerja dan kepemimpinan Indonesia di bidang perlindungan lingkungan laut.
“Kami berterima kasih kepada Indonesia, yang telah menyelenggarakan pertemuan penanganan sampah di laut dan menghasilkan Bali Declaration,” kata Satya.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup Jepang, Yoshiaki Harada sangat mendukung Indonesia dan negara-negara Asia lainnya untuk mengatasi sampah, termasuk sampah di laut.
“Jepang akan mendukung dari segi pengetahun dan teknologi penanganan sampah di laut,” kata Yoshiaki.
Ia mengapresiasi inisiatif Indonesia dalam penanganan permasalahan lingkungan laut. Hal serupa juga disampaikan Direktur Lingkungan Hidup dan iklim Kementerian Lingkungan dan Pertanian Georgia Nino Tkhilav, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Jerman Julian Hasers.
Selain itu, Koordinator GPA-UN Environment, Habib El-Habr mengatakan, UN Environment melalui Global Programme of Action (GPA) akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama antar negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari dampak negatif kegiatan yang berbasis di daratan. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah