Jakarta, MERDEKANEWS - KONI provinsi se-Indonesia wajar jika galau. Sebab, peran mereka terancam kena bonsai.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2017 berdampak sistemik. Beberapa provinsi mulai ketar-ketir lantaran dinas olahraga setempat bakal membonsai peran mereka.
Padahal dalam UU No 3 Tahun 2005, olahraga prestasi dilakukan oleh KONI. Di acara Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia yang dihelat di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11/2018), terungkap adanya dampak sistemik akibat Perpres.
Adapun tema yang diangkat berbunyi ‘Peran Organisasi & Kelembagaan Olahraga Pada Pembinaan Olahraga Prestasi Dalam Perspektif UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)’.
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, Dr Bidawi Hasyim, wartawan senior Hendri CH Bangun dari Kompas dan moderator Daryadi dari SIWO PWI Jaya membedah adanya dampak Perpres No 95. Karena, ada wacana di tingkat Pengprov untuk mengadopsinya dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Padahal dalam Perpres tersebut tidak disebutkan bahwa keberadaan Perpres berlaku turun ke tingkat provinsi. Bila menilik isi dari Perpres tersebut, tujuan utamanya adalah untuk membubarkan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Kemudian dana pembinaan olahraga di tingkat nasional dari pemerintah langsung ditujukan kepada cabang olahraga dengan KONI sebagai pengawas saja.
Hendri CH Bangun berpendapat, ada yang salah dalam memaknai lahirnya Perpres Nomor 95 tahun 2017. Sebenarnya Perpres 95 lahir dalam kondisi darurat, menyusul hasil buruk prestasi Indonesia pada SEA Games Kuala Lumpur 2017 dimana Indonesia berada di peringkat 5 dengan perolehan 38 medali emas.
Sejurus dengan itu, Indonesia saat itu akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dalam waktu persiapan yang sangat singkat. Berhubung selama ini jalur birokrasi di Satlak Prima sangat berbelit-belit dalam melakukan pembinaan, akhirnya untuk memutus mata rantai birokrasi tersebut Satlak Prima dibubarkan.
Tapi yang perlu diingat, kata Hendri Bangun, dalam perjalanan sejarahnya di Indonesia, olahraga lahir dan dikelola oleh masyaraat.
Kemudian lahir KONI sebagai organisasi masyarakat yang mengelola olahraga secara mandiri. Pada dasarnya KONI adalah perkumpulan yang melakukan kompetisi atas kehendak sendiri.
“Jadi masyarakat adalah sumur tanpa dasar untuk menghasilkan atlet terbaik dengan sumber dana yang mandiri pada awalnya. Pertanyaannya, apakah Pemprov akan mengadopsi Perpres 95 ini untuk menendang sejarah panjang keolahragaan nasional? Ini yang perlu dijawab bersama-sama oleh forum ini,” kata Hendri.
Sejarah Panjang
Kemudian, Andi Irmanputrasidin menegaskan bahwa keberadaan KONI yang sudah menempuh sejarah panjang dalam perjalanannya, diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.
"Fungsi KONI ada lima. Diantaranya, membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional," tegasnya.
"Lalu, Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga (PP/PB), olahraga fungsional, serta KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota. Melaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya," ungkap Irman.
Dia melanjutkan, KONI juga melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional (Pekan Olahraga Nasional) yang termaktub dalam Pasal 36 ayat 4.
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PON sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan menugasi KONI sebagai penyelenggara (Pasal 46 ayat 2 UU SKN)," bebernya.
Tapi kata dia, dalam Perpres 95 tahun 2017 kewenangan dan fungsi KONI itu diamputasi dengan memberi 3 peran dan tugas saja. Ironisnya, peran tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan.
"Keberadaan KONI harus diperjuangkan oleh orang-orang KONI sendiri. Bila perlu sampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) agar Perpres nomor 95 ditinjau ulang oleh pemerintah. Tentu saja penyampaiannya dengan bahasa yang elok, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negatif seolah-olah KONI mengadakan perlawanan," tambahnya.
“Saya mengerti tujuan KONI mengadakan acara sarasehan seperti ini dengan menghadirkan KONI-KONI daerah adalah untuk menciptakan harmonisasi hubungan baik antara pemerintah dan organisasi masyarakat olahraga. Itu tidak dapat dibohongi. Karena KONI punya sejarah panjang pembinaan olahraga prestasi di Tanah Air,” ucap Irmanputra Sidin menambahkan. (ZL Ahmad)
-
Daya Saing Meningkat Karena Gas Murah, Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Total nilai HGBT yang dikeluarkan termasuk untuk listrik dari 2021 hingga 2023 sebesar Rp51,04 Triliun. Sedangkan nilai tambahnya bagi perekonomian nasional sebesar Rp157,20 Triliun, atau meningkat hampir tiga kali lipat
-
Mendagri Minta Kepala Daerah se-Provinsi Sulteng Fokus Kembangkan Sumber Daya Manusia Mendagri Minta Kepala Daerah se-Provinsi Sulteng Fokus Kembangkan Sumber Daya Manusia
-
Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Wilayah Jawa Perkuat Sinergi Dukung Capaian Inflasi Nasional Momentum inflasi wilayah Jawa yang terkendali terus dapat dijaga melalui sinergi program pengendalian inflasi daerah untuk mendukung capaian inflasi nasional
-
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Jalin Sinergi dengan Kapolda Jambi Saat ini untuk situasi Kamtibmas diwilayah Provinsi Jambi pasca pemungutan suara masih dalam keadaan aman dan kondusif, tensi politik juga sudah mulai menurun kita berharap sampai selesai tahapan nantinya juga akan dapat tetap aman dan kondusif
-
Wakapolda Jambi Pastikan 1.400 Personel Siap Amankan TPS di 11 Kabupaten/Kota Daerah-daerah yang diprediksi akan terjadi sesuatu kita sudah waspadai masalah itu, termasuk Polda akan membackup setiap polres