
Jakarta, MERDEKANEWS -Presiden Jokowi kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah.
Penyerahan SK itu dilakukan di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10).
Menanggapi itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, hutan sosial merupakan program murni dari Presiden Joko Widodo dalam konsep yang utuh.
Tujuannya, untuk pemerataan ekonomi dengan urut-urutan akses kawasan hutan, fasilitasi sarana usaha termasuk finansial atau untuk masyarakat desa hutan bisa bermata-pencaharian, pelatihan untuk manajemen usaha rakyat dalam sistimatis seperti manajemen korporat.
“Perhutanan sosial dilaksanakan secara klaster dan akan menjadi pusat ekonomi domestik. Dengan cara ini kesempatan kerja terbuka luas dan penurunan kemiskinan akan signifikan,” kata Siti, Senin (12/11/2018).
Siti menjelaskan, bahwa program gagasan Presiden Jokowi ini berbeda dari program pemberdayaan desa hutan di masa lalu yang juga tidak dapat berkembang saat itu hingga akhir 2016.
“Perintah bapak Presiden ini akan terus ditingkatkan dan dipercepat tahun depan untuk menpercepat aktualisasi mensejahterakan masyarakat dari sumber daya hutan,” ujar Siti.
Dalam acara penyerahan SK hutan sosial, Jokowi mengungkapkan, setiap dirinya berkunjung ke daerah untuk mendengar aspirasi rakyat, urusan perhutanan sosial ini merupakan salah satu yang sering ia dengar.
Untuk itu, Ia pun memerintahkan jajarannya agar mempercepat proses penyerahan SK ini.
"Saya sudah perintahkan kepada Menteri LHK, Menteri BUMN yang membawahi Perhutani, Menteri BPN, agar ini dipercepat, karena saya tahu setiap saat ke kampung, ke desa, itu yang diinginkan," ujar Presiden.
Presiden menyebutkan bahwa di Jawa Barat sendiri ada potensi 160 ribu hektare hutan yang SK-nya bisa diberikan kepada masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini yang diberikan masih sedikit, yaitu baru 10.100 hektare.
"Nantinya bapak dan ibu semuanya dapat mengelola lahan hutan tersebut selama 35 tahun. Setelah 35 tahun habis mau diperpanjang silakan. Tapi hak hukumnya jelas, ini pegang ini," tegasnya.
Dengan pemberian SK perhutanan sosial ini, Presiden pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang ada dengan produktif.
Ia pun memberikan masyarakat kebebasan untuk menanaminya dengan berbagai komoditas, misalnya kopi, buah-buahan, atau tanaman holtikultura, terutama yang cocok dengan iklim dan cuaca setempat.
"Tapi kalau mau menanam, dihitung mana yang menguntungkan, mana yang mempunyai harga jual baik. Seperti tadi Pak Gubernur sampaikan, fokus pada produk-produk unggulan, kopi. Kopi di Jabar ini dijual mahal kalau diekspor keluar negeri. Jadi jangan dijual murah. Kopinya enak, jualnya murah, rugi kita. Petani rugi negara juga rugi," ungkapnya.
Berdasarkan data dari KLHK, total lahan garapan dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan kepada masyarakat Jawa Barat, yakni seluas 8.617 hektare, terdiri atas 2.943 hektare SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK) dan 5.674 hektare skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) untuk 3.207 KK.
Adapun rincian penerima SK ini berasal dari 8 (delapan) daerah di Jawa Barat. Yaitu dari Kabupaten Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK; Kabupaten Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK; Kabupaten Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.
Selanjutnya, Kabupaten Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK; Kabupaten Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.
Selain itu, Kabupaten Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK; Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; Kabupaten Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK. (Hadrian)
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon
-
Ada Pejabat LHK yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Siapa? Dirinya memastikan bahwa kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik
-
KPK Verifikasi Laporan LHKPN Raffi Ahmad LHKPN tersebut kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Keluarga Dokter Koas Korban Penganiayaan Tolak Damai: Proses Hukum Berlanjut, Keadilan Harus Ditegakkan! Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan