Palembang, MERDEKANEWS -- Keluarga Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya yang menjadi korban penganiayaan meminta agar pelaku berinisial DT diproses hukum Polda Sumatera Selatan.
Wahyu Hidayat ayah Lutfi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang Jumat (13/12) mengatakan, pihak keluarga mendesak pelaku diproses hukum karena pemukulan dilakukan pelaku membuat wajah Luthfi memar serta syok berat.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wahyu.
Ia menyesalkan penganiayaan menimpa anaknya tersebut. Padahal pendidikan seorang dokter bukanlah perkara mudah. Calon dokter muda harus ditempa untuk siap dengan kondisi apapun dalam bertugas. "Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan," ujar Wahyu.
Sejak kejadian itu mencuat ke publik, Wahyu mengaku belum ada satupun perwakilan keluarga dari LD maupun pelaku menemui mereka. Meski demikian, pihak keluarga juga enggan ditemui karena fokus kesembuhan Luthfi lebih dulu.
"Belum ada yang menemui dan kami juga belum bersedia. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami serahkan seluruhnya ke Polisi," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, DT, penganiaya Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan keinginannya untuk berdamai.
Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa keluarga pelaku siap bertanggung jawab dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
"Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kita akan sebijak mungkin semuanya, anak-anak kita. Dengan kondisi seperti ini, LD juga terganggu kejiwaannya dengan kondisi yang sudah dipelintir-pelintir," kata Titis di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12).
Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat yang memicu tindakan penganiayaan oleh DT terhadap Luthfi.
Meski begitu, sebagai kuasa hukum, Titis akan berupaya mencari jalan damai antara kedua belah pihak. "Kita akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titis.
-
Alasan KPK Tidak Tahan Hasto Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam KPK mengungkap alasan tidak menahan Hasto Kristiyanto.
-
Megawati Sebut Bisanya Cuma Ubrek-ubrek Hasto bukan Urus Kasus Megakorupsi, Ini Tanggapan KPK mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar atau kasus megakorupsi
-
Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Ahok diperiksa selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG)
-
KPK Verifikasi Laporan LHKPN Raffi Ahmad LHKPN tersebut kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Presiden Prabowo Minta KPK Dampingi Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 permintaan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan haji tahun ini dipastikan berjalan dengan baik dan sudah dimonitor dengan baik