merdekanews.co
Senin, 05 November 2018 - 20:55 WIB

M Taufik: Keberadaan Bazis DKI Akan Diperkuat Perda

Sam Hamdan - merdekanews.co
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik

Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik akan menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Baziz) DKI. Perda tersebut untuk memperkuat keberadaan Bazis DKI.

Rencana ini menyusul polemik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang enggan mengakui keberadaan Bazis DKI. Menurut Taufik, perseteruan Bazis DKI dengan Baznas mengundang keprihatinan. 

Dijelaskan, Bazis DKI ini berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur (Pergub). Taufik menyebutkan sejumlah payung hukum berdirinya Bazis DKI di antaranya, Keputusan Gubernur No Cb.14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan/Amil Zakat Berdasarkan Syariat Islam Dalam Wilayah DKI Jakarta.

''Pergub No 137/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,''  ujar Taufik dalam siaran tertulis di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Selanjutnya, Keputusan Gubernur No 120/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta; dan Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Taufik menuturkan, sangat khawatir jika Bazis DKI dibubarkan pemerintah berdasarkan UU No 23/2011 dan PP No 14/2014 tentang Pengelolaan Zakat. Kekhawatirannya terkait nasib karyawan di Bazis DKI tersebut. 

Jika persoalan Bazis DKI kian rumit, Taufik menegaskan, akan menginisiasi pembentukan Perda Bazis DKI, dan mendorong revisi UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, dimana Bazis akan dimasukkan.

"Selama ini Bazis DKI sebenarnya telah masuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI," kata Taufik.
  (Sam Hamdan)