merdekanews.co
Kamis, 01 November 2018 - 20:16 WIB

Tilang CCTV Fokus di Kawasan Sarinah dan Patung Kuda

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sistem tilang dengan mengunakan kamera pengintai atau CCTV sudah diberlakukan Kamis, 1 November 2018. Pemberlakuan ini baru di dua lokasi yaitu di Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah, Thamrin.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jata melakukan uji coba selama Oktober. Dari data yang dihimpun, Korlantas Polda Metro mencatat hingga 30 Oktober, ada 697 pelanggar dengan rincian 149 di kawasan Patung Kuda dan 548 pelanggar di Sarinah. Namun karena masih uji coba, tilang pun belum dilakukan saat itu.

Dari data tersebut, terjadi penuruan pelanggaran setiap minggunya.

"Pelanggaran minggu pertama kurang lebih ratusan, ya. Kemudian minggu kedua turun bahkan terakhir kemarin sampai terjadi penurunan signifikan, ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera CCTV sehingga mereka waspada dan tertib," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).

Dia pun berharap kamera CCTV tilang itu dapat dipasang di seluruh titik di ibu kota untuk mewujudkan ketertiban di jalan raya, sebab salah satu penyebab kemacetan dan kecelakaan karena kurang tertibnya masyarakat dalam berkendara.

Yusuf menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu tiga hari sebelum surat tilang nanti sampai ke alamat rumah masing-masing pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas. Pengiriman tilang akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

"Kan ada kantor pos menyampaikan. Kantor pos itu ada laporannya barang ini diantar ke alamat yang nerima ini tanggal sekian," terangnya. (Hadi Siswo)