
Jakarta, MERDEKANEWS -Polri kembali menangkap dua orang tersangka dalam perkara penyebaran kabar hoax tentang bencana alam.Total sudah ada 8 orang tersangka.
"Pada 2 Oktober 2018, kami telah mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong, berita tidak lengkap tentang bencana di Sulawesi Tengah dan NTB yang meresahkan masyarakat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Albertus Rachmad Wibowo, Kamis (4/10/2018).
Sampai kini, Polri masih mendalami motif yang dilakukan para tersangka. Adapun delapan orang yang diduga penyebar hoax bencana alam yang berhasil ditangkap.
1. Epi Wariani
EW ditangkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 2 Oktober 2018, Pukul 18.00 Wita. Dia memposting hoax pada Jumat, 28 September 2018, dengan keterangan "NTB masih Waspada terutama Pulau Sumbawa“.(https://www.facebook.com/photo.php?fbid=718808291813193&set=pb.100010520857921.-2207520000.1538448490.&type=3&theater)
2. Joni Afriadi
Joni ditangkap di Batam pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 19.30 WIB. Dia memposting gambar hoax pada Minggu, 30 September 2018, dengan keterangan “Mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”. (https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=2190512311231481&id=100008182004846)
3. Uril Unik Febrian
Febrian ditangkap di Sidoarjo, pada Selasa, 2 Oktober 2018, telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta, pada Selasa, 2 Oktober 2018.(https://www.facebook.com/uril.u.febrian/posts/2264581530442963)
4. Bobby Kirojan
Bobby ditangkap di Manado, Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 15.00 Wita. Dia mengunggah tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta pada Senin, 24 September 2018. (https://www.facebook.com/bobby.kirojan.5/posts/830242160519358)
5. Ade Irma Suryani Nur
Ade Irma ditangkap di Jeneponto, pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 12:30 Wita. Ia memposting tulisan bendungan bili-bili retak disebabkan gempa pada Jumat, 28 September 2018 (https://www.facebook.com/groups/414216218659461/permalink/1952626724818395/)
6. Dhany Ramdhany
Dhany ditangkap di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pukul 09.30 WIB. Dia mengunggah tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta pada Senin, 1 Oktober 2018. (https://www.facebook.com/brazax.brazax/posts/238225867049754)
7. Martha Margaretha
Marta ditangkap di Surabaya, pukul 13:40 WIB, karena ia telah memposting konten berita hoax pada pada 24 Agustus 2018, berisi berita gempa Megatrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR (https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1934301709968330&set=a.106260559439130&type=3)
8. Malini
Malini ditangkap di Pekanbaru, pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 13:00 WIB, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoax prediksi BMKG Jakarta dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dg kekuakan 8,6. (https://www.facebook.com/groups/prabowofornkri/permalink/1485602164925404/) (Aziz )
-
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat
-
Hoax Video Viral Soal Uang Nasabah Hilang Efek Bansos Pemilu, BRI Siapkan Langkah Tegas Agustya mengatakan pihaknya memastikan apa yang disampaikan dalam unggahan video yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar dan tidak berdasar
-
Polri: Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax Masyarakat jangan termakan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan jangan menyebarkan kembali informasi yang tidak benar atau hoax
-
Ahmad Muzani Imbau Kader Gerindra Sebar Konten Positif Soal Prabowo Subianto di Medsos Muzani mengajak para kader Gerindra untuk aktif berjuang dan menyebarluaskan konten positif soal Prabowo Subianto dan Partai Gerindra
-
Produk Jurnalistik Tidak Boleh Distempel Hoax Kemerdekaan pers adalah sebagian wujud kedaulatan rakyat yang harus dilakukan dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Itulah asas yang terdapat pada Pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.