merdekanews.co
Sabtu, 02 Desember 2017 - 00:05 WIB

Suap Uang Ketok APBD 2018 Rp 4,7 M

33 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Gubernur Zumi Zola di Ujung Tanduk

K Basysyar A - merdekanews.co
Zumi Zola

JAMBI, MerdekaNews – Zumi Zola terancam. Nasibnya kini di ujung tanduk terkait kasus uang suap uang ketok palu APBD Jambi 2018. Mungkinkah Zumi Zola selamat dari jeratan KPK?

Artis yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi di ujung tanduk. Jumat (1/12/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor Gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat di provinsi tersebut.

Peyidik KPK berdatangan ke kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. Kemudian KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD.

KPK mengeledah ruangan Gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda, Saipuddin dengan didampingi beberapa pejabat setempat.

Ini juga berkaitan dengan telah ditetapkannya Erwan Malik dan Saipuddin sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengesahan APBD.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu dikawal puluhan personil kepolisian bersenjata.

KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar.

"Kejadian OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan, apapun itu bentuknya yang melanggar hukum," kilah Zumi Zola yang juga politisi PAN ini kepada wartawan.

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus suap tersebut. Dia juga enggan buru-buru memeriksa dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dalam perkara suap APBD 2018. "Kita lihat pelan-pelan," ungkapnya.

Nih, Modus Suap

Kongkalikong suap pengesahan APBD ternyata sudah menjadi langganan kepala daerah, pengusaha hingga DPRD. Data dari Kemendagri sejak Jokowi memimpin sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi.

Dan 351 kepala daerah yang masuk bui sejak KPK berdiri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos.

Menurutnya, untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

"Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri," terang politisi PDI Perjuangan ini.

Tjahjo melihat selama ini perilaku korupsi selalu melibatkan orang dalam serta orang luar yaitu pihak ketiga berupa pengusaha.

"Hampir semua dengan pihak ketiga masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan," katanya.

 

  (K Basysyar A)