merdekanews.co
Sabtu, 08 September 2018 - 02:11 WIB

Dikabulkan Hakim, Dana Ganti Rugi Korban Terorisme Cair

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Bantuan korban terorisme bom Thamrin cair. Mereka mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan ganti rugi kepada korban peristiwa terorisme bom Thamrin, Kampung Melayu, dan di Mapolda Sumatera Utara.

Penyerahan dana tersebut, diserahkan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto, di Jakarta. Totalnya, ada 17 korban terdiri dari 13 korban bom Thamrin, 3 korban bom Kampung Melayu, dan 1 korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Kompensasi tersebut merupakan bentuk ganti rugi negara kepada para korban.Wiranto mengakui, penderitaan para korban terorisme itu tidak bisa diukur dengan nominal rupiah. Namun setidaknya pemberian dana kompensasi ini merupakan bentuk perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap para korban terorisme. 

“Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan para korban, karena tentu tidak bisa dinilai dengan harta benda. Tapi paling tidak ada kesungguhan pemerintah untuk menunjukkan satu atensi yang sungguh-sungguh kepada para korban itu,” kata Wiranto. 

Adapun rincian dana yang diberikan yaitu Rp 814 juta untuk 13 orang korban Bom Thamrin, Rp 202 juta untuk 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan Rp 616 juta untuk 1 orang korban serangan bom teroris di Mapolda Sumatera Utara. 
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, permohonan kompensasi korban tindak teroris dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut. 

“Alhamdulillah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK,” katanya. 

Senada dengan Wiranto, kata Haris, jumlah uang kompensasi yang diberikan memang tidak bisa menyembuhkan sepenuhnya luka fisik yang diderita para korban atau mengembalikan nyawa korban yang meninggal. Namun, ia berharap dana tersebut bisa menggantikan kerugian materi korban dan keluarganya. 

“Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya,” kata Haris. 

Sementara itu, perwakilan penerima dana kompensasi Ipda Deni Wahyu, yang merupakan korban bom Thamrin menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas dana kompensasi tersebut. Dia pun berharap ke depan pemberian dana kompensasi kepada korban terorisme tidak menunggu putusan peradilan.

"Kami berharap pemberian kompensasi kepada korban tidak harus lewat pengadilan," kata Ipda Deni Wahyu.

Selain itu, dia meminta pemerintah memperhatikan lapangan kerja bagi para korban terorisme. Sebab, menurut Deni Wahyu, para korban terorisme biasanya mengalami cacat sehingga susah mencari lapangan pekerjaan.

"Korban teror juga dibantu lapangan pekerjaan. Dia biasanya cacat dan dikeluarkan dari pekerjaannya," tambahnya.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan peresmian gedung baru LPSK. Dia mengatakan, bahwa gedung ini sudah dibangun secara bertahap dan yang pasti sekarang sudah bisa digunakan, cukup luas, dan dapat menampung seluruh kegiatan dari LPSK. 

“Berbagai kegiatan yang sangat beragam seperti penerimaan laporan, penganalisaan, bagaimana proses berikutnya sudah tertampung di gedung baru ini. Kita bersyukur bahwa pemerintah telah mampu memberikan atensi khusus kepada kegaiatan bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Tentu ini sejalan dengan visi pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” kata Wiranto.
  (MUH)