merdekanews.co
Senin, 03 September 2018 - 04:33 WIB

Cegah Stagnasi di Malang, Mendagri Siapkan Diskresi

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Tjahjo membuat diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang, Jawa Timur. Rencana itu terkait banyaknya legislator DPRD Kota Malang yang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara secara berjemaah melakukan rasuah.

Saat ini lembaga antirasuah itu sudah menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap. Jumlahnya sangat mungkin bertambah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo menuturkan, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, maka rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana. Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

"Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri," ujar Tjahjo kemarin.

Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tjahjo pun akan menugaskan anak buahnya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) ke Malang.

Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta. Menurut Tjahjo, pemda juga meliputi DPRD.

“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar perda berjalan. Pemda itu pemerintahannya dan DPRD,” ujarnya.

Persoalan di Kota Malang bermula ketika KPK menjerat ketua DPRD setempat, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka suap. KPK menduga Arief membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada sejumlah anggota DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015.

Uang itu disebut diterima dari Jarot atas perintah Wali Kota Malang Mochamad Anton. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat Anton beserta sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. 
  (MUH)