
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelat besi senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/8) lalu.
Wishnu Dewanto dari pihak PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) selaku pelapor Tony berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada Tony atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
"Momentum penegakan hukum yang obyektif. Karena Tony tidak punya itikad baik melakukan pembayaran kepada kami terkait pembelian sejumlah plat besi," kata Wishnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Diketahui, dalam sidang perdana tersebut, Tony didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.
PT. Bajamarga Kharisma Utama menuding Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar, setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.
Lebih lanjut pihak PT. Bajamarga Kharisma Utama juga menyayangkan tidak ditahannya Tony di rutan, namun hanya diberikan tahanan kota.
Kendati demikian, ia berharap proses persidangan yang tengah berlangsung bisa memberikan keadilan dan Tony dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Beny Suprihartadi .SH. Kuasa Hukum PT. Bajamarga Karisma Utama mengatakan, pihak percaya dan menyakini Majelis Hakim bisa bersikap adil dalam menegakan hukum.
''Kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal yakni hukuman penjara 4 tahun kepada saudara Tony karena perbuatannya yakni sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Pihak Rimba Kharisma Kembar membeli besi tapi tidak membayar sepeser pun kepada kita," ujar Beny.
Lebih lanjut pihak PT. Bajamarga Kharisma Utama juga menyayangkan proses hukum terhadap Tony menuju persidangan. Pasalnya ketika telah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan saat itu kepada Tony.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan saudara Tony tidak ditahan. Padahal Tony sendiri tidak itikad baik membayarkan kewajibannya kepada kami. Hal ini semestinya menjadi rujukan bagi Jaksa. Namun sayangnya, pada kenyataannya Tony tidak ditahan tapi statusnya hanya sebagai tahanan kota yanh dimana suratnya tanda tangani oleh Kasie Pidum Dicky Octaviana. Kami jelas menyesalkan kejadian ini," pungkas Beny. (Sam Hamdan)