
Depok, MERDEKANEWS - Nur Mahmudi Ismail kesandung kasus korupsi. Mantan Walikota Depok dua periode ini tersengat kasus proyek mangkrak Rp 10 miliar.
Kini politisi PKS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek pelebaran jalan sejak Kamis 20 Agustus 2018. Sebelumnya penyidik dari Polres Kota Depok telah memeriksa sedikitnya 70 orang untuk meyakinkan dugaan praktik korupsi dari proyek yang sudah berlalu cukup lama tersebut.
Nur Mahmudi terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017.
Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.
Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tak berubah, sedangkan dana sudah mengucur
Dimintai keterangannya usai pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail pada April lalu, Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan masih akan ada pemeriksaan sejumlah orang dalam penyelidikan korupsi proyek pelebaran jalan tersebut. Proyek telah berjalan sejak 2013 tapi mangkrak hingga kini.
Di antara mereka yang telah dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Depok, Manto Jorghi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Yulistiano Mochtar.
Diketahui, polisi menindaklanjuti vonis perkara korupsi yang melibatkan satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Depok, Hardiman, di Pengadilan Bandung.
Saat itu, setelah menjalani pemeriksaan, Nur Mahmudi Ismail menolak memberikan keterangan. Sekeluar dari ruang pemeriksaan, mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan dan mantan Presiden Partai Keadilan (kini PKS) itu hanya melempar senyum.
(Ira Safitri)
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan