
Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dinilai telah menjegal hak seseorang untuk mengabdikan dirinya buat bangsa dan negara. Bahkan, KPU telah melanggar UUD 1945.
Karena KPU telah menghakimi ketika menganggap eks narapidana korupsi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Chairul Huda ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta.
Ia mengatakan, pencabutan hak-hak bagi seorang narapidana bukan wewenang KPU lewat Peraturan KPU, melainkan wewenang pengadilan.
"Tidak ada satu lembaga pun yang boleh mengurangi hak orang memilih atau dipilih itu kecuali pengadilan," kata Chairul dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (27/8/2018).
Khairul pun menyebut KPU telah bertindak seolah-olah menjadi pengadilan ketika menjegal pencalonan eks napi korupsi.
"Katakanlah KPUD mengurangi hak orang untuk dipilih maka KPU sudah playing judgement, bertindak seolah-olah menjadi pengadilan," ujarnya.
Ia menyebut, pencabutan hak oleh pengadilan pun tidak bersifat permanen.
Pencabutan hak, kata Chairul, hanya berlaku selama masa pidana berlangsung.
Chairul menambahkan, setelah narapidana bebas maka setiap hak-haknya akan pulih kembali, termasuk hak untuk dipilih dan memilih.
"Tujuan pemasyarakatan itu menyiapkan orang kembali ke masyarakat menjadi masyarakat yang bebas, bertanggung jawab, dan bisa berpartisipasi dengan baik," ujar Taufik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Peraturan KPU atau PKPU tidak boleh membatasi hak politik seseorang.
Margarito menjadi saksi ahli yang diajukan Taufik dalan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta.
Margarito menuturkan, Peraturan KPU tidak boleh membatasi hak seseorang karena pembatasan terhadap hak seseorang hanya boleh dilakukan lewat Undang-undang.
"Hak asasi seseorang bisa dibatasi, tapi oleh UUD juga Pasal 28j Ayat 2 tegas mengatur bahwa pengaturan yang membatasi hak asasi warga negara harus diatur dengan UU," kata Margartio dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Margarito menilai, Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 yang mensyaratkan partai politik mencalonkan eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seskual terhadap anak merupakan pembatasan hak politik.
Ia menambahkan, pembatasan hak politik tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Karena pembatasan, Pasal 28d Ayat 3 UUD, setiap orang punya tempat yang sama dalam penyelenggaraan negara. Aturan di PKPU tadi, saya berpendapat bertentabgan dengan Pasal 28d Ayat 3," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Margarito setelah ditanyai mengenai boleh atau tidaknya Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 mengatur pencalonan mantan narapidana korupsi.
Keputusan Bukan di MA
Margarito Kamis menyatakan langkah politikus Taufik mengajukan penyelesaian sengketa ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sudah tepat.
Margarito dipilih sebagai saksi ahli oleh pihak M. Taufik dalam sidang adjudikasi pada Senin (27/8/2018). Dalam persidangan tadi, Margarito menilai bahwa Bawaslu berhak memutuskan penyelesaian sengketa ini.
Hal itu lantaran objek yang digugat dalam sengketa ini adalah berita acara yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta yang menyatakan bahwa M. Taufik tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tidak ada lembaga lain dalam sistem hukum pemilu kita yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilihan legislatif, kecuali Bawaslu," kata Margarito di sela persidangan.
Margarito menegaskan, berita acara juga tidak bisa diputuskan lewat lembaga lain, seperti misalnya Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini menerima gugatan M. Taufik soal Peraturan KPU (PKPU) yang menjegal politikus partai Gerindra tersebut.
Karenanya, langkah pihak M. Taufik untuk menggugat melalui Bawaslu dinilai Margarito sudah tepat.
"Berita acara ini kan tidak bisa disengketakan ke Mahkamah Agung. Di sini doang. Pergi ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bilang 'kau gila, kasih aja ke Bawaslu suruh dia periksa'," tegasnya.
Sesuai pasal 76 UU Pemilu, MA hanya dapat menguji perihal PKPU apabila PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Langkah M. Taufik sendiri sebelumnya terjegal oleh PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan bahwa mantan narapidana koruptor tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebagai informasi, Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam.
Taufik dituduh merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU DKI
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di persidangan sebelumnya menilai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 bukan untuk menjegal pencalonan orang sebagai anggota legislatif.
Titi Anggraini juga merupakan ahli yang dihadirkan KPU DKI Jakarta dalam sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg.
"Terkait PKPU ini saya sebagai ahli menghormati KPU visi yang menerjemahkan rekrutmen yang demokratis, tidak berpandangan untuk menjegal karena posisi artikulasi karir politik seseorang bisa ditempuh jalur elektoral dan jalur membesarkan partai," ucap Titi saat sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
"Ahli dalam hal ini berkecimpung pemilu saya menganggap berpolitik dalam pemilu untuk menghadirkan yang terbaik bisa panggung elektoral, bisa melalui panggung parpol dengan mengelola parpol yang modern dan mencetak kader baik dan siap membawa parpol praktek demokrasi dijalankan," jelas dia.
(Sam Hamdan)
-
Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi di Solo Berlangsung Tertutup, Ngobrol Apa? Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo (Jokowi) berlangsung tertutup
-
Kalah dari Korea Utara, Timnas Lolos ke Babak 16 Besar Asian Games? Dengan hasil ini, Indonesia mengumpulkan tiga poin, sama dengan Kirgistan dan Taiwan.
-
Timnas Day: Jangan Lewatkan Laga Indonesia U24 Kontra Taiwan Sore Nanti! Timnas U24 Indonesia datang ke pertandingan melawan Taiwan dengan kepercayaan diri tinggi
-
Asian Games 2023: Timnas U24 Catat Kemenangan 2-0 Atas Kirgistan dua gol kemenangan Indonesia dicetak melaui gol Ramai Rumakiek pada menit ke-58 dan gol dari Hugo Samir di menit ke-90+2
-
Punya Dua Pelatih Jagoan, Erick Thohir Bagi-bagi Tugas: Indra Syafri Asian Games, STY Piala Asia Saya ingin memberi kesempatan kepada coach Indra dan para pemain SEA Games 2023 untuk bermain di Asian Games