merdekanews.co
Kamis, 30 November 2017 - 06:07 WIB

Pajak Kendaraan Gratis Hari Ini, Yang Nakal Dirazia ke Rumah

Kaira Saqila - merdekanews.co
Razia kendaraan bermotor.

JAKARTA, MerdekaNews – Hari ini (30/11/2017), biaya pajak dan balik nama gratis. Bagi ini Anda yang menunggak diminta segara membayar jika tidak akan dilakukan razia dari rumah ke rumah.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Di Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%.

Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan. Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat. Rencananya, program ini akan mulai dilakukan pada Kamis (30/11) sampai dengan Sabtu (23/12).

Masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal. Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin. “Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus,” terang Anies di Balaikota, Rabu (29/11/2017).

Razia Lagi

Jika kendaraan Anda belum bayar pajak sebaiknya jangan keluar rumah. Sebab, petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia.

Sasaran razia adalah kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Razia ternyata bisa menimbulkan efek jera dan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB. “Saya mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar pajaknya, diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia,” ucapnya.

Selain razia di jalanan, Anies juga meminta kepada BPRD DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi door to door atau razia dari rumah ke rumah bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus.

Di Jakarta ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta. Rinciannya, ada 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2. Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta.

Sisanya menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta (46%) kendaraan roda 2 dengan total tunggakan Rp 500 miliar. Dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1.2 triliun.

  (Kaira Saqila)