Jambi - MerdekaNews - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) dikhabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Lagi-lagi dugaan suap musababnya.
Selasa (28/11/2017), Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston membenarkan adanya PTT terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, berdasarkan informasi dari Kapolda. "Saya dapat informasi dari Kapolda ada OTT anggota dewan, cuma siapa orangnya saya belum mendapat informasi," kata Cornelis.
Sementara Pantauan di Mapolda Jambi sekitar pukul 16.00 WIB, beberapa petugas KPK terlihat menggiring Saipuddin, Asisten III Pemprov Jambi memasuki ruang penyidik.
Saipuddin terlihat mengenakan kaos berkerah dan celana dinas PNS, beriringan dengan petugas KPK membawa diduga berkas dalam kantong plastik hitam.
Beberapa saat kemudian, polisi membawa alat penghitung uang memasuki ruang penyidik. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang diamankan dikabarkan sudah terlebih dahulu berada di ruang penyidik.
Hingga saat ini Mapolda Jambi masih memfasilitasi pengamanan pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terkena OTT tersebut. Belum ada keterangan resmin dari KPK dan Kepolisian setempat terkait penangkapan anggota DPRD Provinsi Jambi dan pejabat Pemprov Jambi tersebut.
(Setyaki Purnomo)
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)
-
Insiden Pilot dan Kopilot Tidur Saat Flight, Kemehub Pastikan Bakal Sanksi Keras Batik Air! Kemenhub memastikan memberikan sanksi keras terhadap Batik Air terkait insiden tersebut
-
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat
-
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun