
Jakarta, MERDEKANEWS -Kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi sekitar Rp2,7 miliar di Mojokerto tahun 2015, kembali digarap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Telkomsel dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Pemeriksaan dua saksi ini untuk tersangka 'MKP' dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, seperti dikutip MI Senin (30/7/2018).
Dua saksi itu adalah Vice President Planning Telkomsel Indra Mardiatna dan Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra. MKP merupakan Bupati Mojokerto nonaktif.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mengonfirmasi para saksi yang dipanggil terkait aliran uang kepada tersangka Mustofa Kamal Pasa.
Lembaga anti korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MKP, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
MKP merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh MKP terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar. (MUH)
-
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Antares Eazy: Solusi AI untuk Dukung Digitalisasi Layanan Publik Antares Eazy: Solusi AI untuk Dukung Digitalisasi Layanan Publik