merdekanews.co
Selasa, 31 Juli 2018 - 10:40 WIB

Kasus Suap Menara, KPK Garap Dua Petinggi Telkomsel

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi sekitar Rp2,7 miliar di Mojokerto tahun 2015, kembali digarap. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Telkomsel dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Pemeriksaan dua saksi ini untuk tersangka 'MKP' dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, seperti dikutip MI Senin (30/7/2018).

Dua saksi itu adalah Vice President Planning Telkomsel Indra Mardiatna dan Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra. MKP merupakan Bupati Mojokerto nonaktif.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mengonfirmasi para saksi yang dipanggil terkait aliran uang kepada tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Lembaga anti korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MKP, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

MKP  merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh MKP terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar. (MUH)