Jakarta, MERDEKANEWS -- Langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat tanggapan negatif. Salah satunya adalah Profesor Musni Umar, yang menganggap rekomendasi KASN kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinilai tidak adil.
“Dasar hukumnya itu apa mereka mengeluarkan rekomendasi, apalagi Anies sudah 9 bulan menjabat dan melakukan saat melakukan perombakan artinya sangat wajar karena tentu melihat kinerja pejabat,” ucap Musni.
Musni menilai ketidakadilan KASN nampak dari langkah pasif KASN saat Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) berkuasa. Bahkan Musni meinlai KASN juga diam saat Djarot yang hanya menjabat selama beberapa bulan bisa memberhentikam pejabat.
“Kenapa gak ada respon(saat ahok memberhentikam pejabat), bahkan Djarot saat mengganti pejabat KASN juga diam saja, bagi saya mengada2 dan tidak ada keadilan,” ungkapnya.
Musni juga menilai rekomendasi yang dikeluarkan KASN melalui sebuah rilis yang disebar secara masif ditengarahi syarat unsur politik. Padahal, Musni menganggap rekomendasi itu cukup dengan bersurat kepada lembaga Pemprov DKI saja.
“Saya kira ini langkah politik apalagi mohon maaf bapak2(di KASN) merupakan pensiunan yang mudah djadikan alat, dugaan saya begitu, apalagi merekomendasikan pemberhentian Gubernur oleh Presiden ini tidak masuk akal,” tambahnya.
(Sam Hamdan)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017