
Jakarta, MerdekaNews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku tengah menelisik data 96 Wajib Pajak (WP) yang namanya muncul dalam dokumen Paradise Papers. Data dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para WP yang telah dilaporkan kepada DJP.
Dari hasil analisis sementara, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, 64 WP dinyatakan telah lapor SPT pada 2016, sementara 32 sisanya masih perlu dianalisis kembali. Dari jumlah WP yang telah melapor SPT tersebut, sebanyak 62 WP mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama updated (diperbarui), orang Indonesia hanya 8-9 orang. Tapi update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kami temukan. Dari 96 orang ini, pada 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT,” ujar Yon di kantornya, Senin (27/11).
Meski sudah terbukti mengumpulkan SPT, WP yang masuk Paradise Papers namun telah mengumpulkan SPT ini belum bisa bernapas lega. Sebab, DJP masih akan melakukan pendalaman terhadap SPT untuk mengkaji adanya pelaporan SPT yang tidak benar.
Apalagi menurutnya, sumber data dari Paradise Papers dianggap belum sempurna karena hanya mencantumkan nama saja. Untuk itu, data-data WP yang masuk Paradise Papers harus diverifikasi dengan sumber-sumber data lainnya.
“Memasukkan SPT adalah satu hal, tapi apakah SPT ini dilaporkan secara benar atau tidak, itu isu yang berikutnya. Misalkan nanti ada harta yang seharusnya dilaporkan, namun tidak dicantumkan dalam SPT," paparnya dikutip CNNIndonesia.
Pasalnya, jika ketahuan menyembunyikan harta, maka tentu akan ada sanksi tersendiri baik bagi peserta tax amnesty maupun bukan peserta.
Selain data Paradise Papers, saat ini DJP juga tengah mengkaji 770.340 WP yang diduga masih belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam SPT. Adapun, harta yang belum dilaporkan memiliki periode antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017, WP yang menyembunyikan hartanya bisa bebas sanksi selama belum diketahui DJP.
Namun, jika ketahuan peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen sementara WP yang tidak mengikuti tax amnesty akan dikenakan bunga 2 persen per bulan maskimal selama 24 bulan.
“Kami memang fokus melakukan pemeriksaan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Dari 770 ribu WP yang terindikasi masih belum melaporkan hartanya scara utuh, 98 persen merupakan peserta non-tax amnesty,” pungkasnya. (Kinanti Senja)