Jakarta, MERDEKANEWS - Pengurus parpol gigit jari. Sebab, Mahkamah Kehormatan (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpo) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
Keputusan MK ini tentunya mengubur mimpi Oesman Sapta Odang alias OSO. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI adalah Ketua Umum Partai Hanura.
OSO kabarnya akan kembali maju sebagai calon DPD. Keputusan itu diambil MK dengan mengabulkan gugatan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan Muhammad Hafidz terhadap Pasal 182 huruf l dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon keberatan dengan frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf 1 mengenai persyaratan calon anggota DPD. Menurut diam frasa itu tidak menyebut pengurus partai.
Hafidz menilai frasa "pekerjaan lain" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik
Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/7/2018) menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Mahkamah juga setuju dengan argumentasi pemohon yang menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian bunyi putusan MK.
(Ira Safitri)
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako BRI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan berbagai program sosial bagi masyarakat, terutama untuk yang membutuhkan
-
Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI yang Dorong Perekonomian Nelayan Pesisir Sulawesi Selatan Program Kalsterkuhidupku BRI berkomitmen untuk terus mendampingi dan membantu para pelaku usaha, di mana tidak hanya berupa modal usaha saja tetapi juga berupa pelatihan-pelatihan usaha dan program-program pemberdayaan lainnya
-
Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, dari Lahan Non Produktif Kini Jadi Lahan Usaha yang Terus Berkembang Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan membantu pelaku UMKM, tidak hanya berupa modal usaha saja tapi juga melalui pelatihan-pelatihan usaha dan program pemberdayaan lainnya, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan semakin tangguh
-
Usaha Endog Lewo Garut, Sukses Tingkatkan Produksi Berkat Pemberdayaan BRI KlasterkuHidupku Program Klaster Usaha “Klasterkuhidupku” merupakan wadah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Kepala BMKG Imbau Pemudik Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran BMKG bersama BRIN, BNPB, dan TNI AU menyiapkan opsi untuk melakukan operasi teknologi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi cuaca ekstrem