merdekanews.co
Senin, 23 Juli 2018 - 19:01 WIB

MK Larang Pengurus Parpol Maju DPD, OSO Gigit Jari?

Ira Safitri - merdekanews.co
Oesman Sapta Odang alias OSO

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengurus parpol gigit jari. Sebab, Mahkamah Kehormatan (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpo) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

Keputusan MK ini tentunya mengubur mimpi Oesman Sapta Odang alias OSO. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI adalah Ketua Umum Partai Hanura.

OSO kabarnya akan kembali maju sebagai calon DPD. Keputusan itu diambil MK dengan mengabulkan gugatan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan Muhammad Hafidz terhadap Pasal 182 huruf l dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pemohon keberatan dengan frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf 1 mengenai persyaratan calon anggota DPD. Menurut diam frasa itu tidak menyebut pengurus partai. 

Hafidz menilai frasa "pekerjaan lain" bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 dan  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  mengikat,  sepanjang  tidak  dimaknai termasuk sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik

Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/7/2018) menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. 

Mahkamah juga setuju dengan argumentasi pemohon yang menyatakan frasa  “pekerjaan  lain”  dalam Pasal  182  huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  hukum  mengikat  secara  bersyarat  sepanjang  tidak  dimaknai  mencakup  pula  pengurus (fungsionaris) partai politik.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian bunyi putusan MK. 
  (Ira Safitri)